Senin, 15 Juli 2024 - 23:24 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Parepare menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Patuh 2024 di halaman Mapolres Parepare, Senin, (15/7/2024).
Artikel.news, Parepare -- Kepolisian Resor (Polres) Parepare menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Patuh 2024 di halaman Mapolres Parepare, Senin, (15/7/2024).
Apel dipimpin oleh Wakapolres Parepare, Kompol Abd Muttalib dan diikuti oleh jajaran Polres Parepare, Dinas Perhubungan Parepare, Dinas Kesehatan Parepare, Satpol PP Parepare, dan stakeholder terkait.
Sambutan seragam dari Kapolda Sulsel Irjen Pol. Rian R. Djajadi yang dibacakan oleh Kompol Muttalib mengatakan, tujuan Operasi Patuh 2024 adalah untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas khususnya di wilayah Parepare.
"Operasi Patuh 2024 ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai pada 15 Juli 2024, hari ini," kata Wakapolres.
Sementara Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang usai pelaksanaan apel mengingatkan agar personel dalam melaksanakan tugasnya senantiasa bertindak humanis namun tegas.
Dia berharap agar masyarakat dapat tertib berlalulintas, ikuti aturan berlalulintas guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
"Mari kita wujudkan lalu lintas sebagai cermin budaya bangsa di tengah laju modernisasi,” pesan Kasat Lantas.
Ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas pada Operasi Patuh 2024, meliputi:
1. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengendara yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (brong).
5. Pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
6. Pengendara yang melawan arus.
7. Kendaraan yang over dimensi / over loading, dan kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis (pelat gantung).
8. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |