Selasa, 23 April 2024 - 09:47 WIB
Artikel.news, Parepare -- Jenis pohon yang ditanam di Kebun Raya Jompie (KRJ) saat peringatan Hari Bumi di Kota Parepare, bukan jenis Wallacea, sehingga dinilai tidak sesuai dengan kaidah atau menyimpang dari konsep Urban Conservation yang merupakan benang merah Perda RTH (ruang terbuka hijau) Parepare.
Hal ini ditegaskan Ketua Forum komunitas Hijau (FKH) Kota Parepare, H Bakhtiar Syarifuddin (HBS) saat dihubungi di rest kedatangan Bandara Kulon Progo Yogyakarta, Selasa (23/4/2024).
HBS menyayangkan adanya kegiatan seremonial yang justru berpotensi merusak esensial sebagai status Kebun Raya. "Seharusnya, unit kerja terkait melakukan pendalaman terhadap berbagai aturan yang terkait dengan RTH," sesal HBS.
"Di Parepare, kita sudah ada Perda No 7/2014 tentang Pengelolaan RTH. Dalam Pasal 34 sudah ditetapkan patokan terkait dengan komponen utama RTH, yaitu jenis-jenis pohon yang harus diprioritaskan, yang menghendaki jenis-jenis Wallacea (Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku), serta Papuasia (Papua)," ulas HBS.
"Tabebuya sp, jelas bukan spesies Wallacea (tanaman ini berasal dari Brasil), dan bahkan bisa dikategorikan species invasif, spesies penyerbu, yang dapat mengancam/mendesak keberadaan jenis-jenis lokal yang justru harus kita lestarikan," tegas HBS, Alumni Pusat Penelitisn SDM dan Lingkungan, Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia Jakarta ini.
HBS menekankan, tapi mungkin karena hanya mempertimbangkan tempatnya lebih sejuk lebih rindang sehingga memilih tanam pohon di KRJ. Kemudian hanya melihat keindahannya spesies tersebut, jadilah dipilih dengan mengorbankan aturan yang ada.
"Padahal ketapang (Terminalia sp.) memang merupakan spesies asli, tetapi bukan jenis khas Wallacea. Karena ketapang tumbuh hampir di semua wilayah Asia Tenggara dan Asia Selatan. Karena itu, ada baiknya, pihak DLH mencermati kembali Perwa No 64/2020, terutama pada Pasal 20 sampai dengan Pasal 23," imbuh HBS.
Dia mengingatkan, khusus untuk penanaman spesies di KR Jompie, sudah ada acuannya, yaitu Perwa No 45/2019. Untuk pengayaan jumlah koleksi spesies tumbuhan, sudah ditegaskan dalam Pasal 18 sampai dengan 22. Jika keluar dari ketentuan, itu akan merusak keseluruhan tujuan konservasi tumbuhan di KR Jompie. Dalam pengaturan 54 Kebun Raya Daerah di Indonesia, Kebun Raya Jompie ditetapkan oleh LIPI (sekarang BRIN), sebagai kawasan konservasi eksitu untuk "tumbuhan pesisir/dataran rendah Wallacea".
"Earth Day atau Hari Bumi setiap tanggal 22 April, seremoninya selalu tree planting (tanam pohon), tetapi nanti maintenancenya nol. Jumlah pohon yang tumbuh sudah bisa diperkirakan (nol koma sekian persen)," ungkap HBS.
Namun HBS mengungkapkan, di berbagai tempat peringatan Hari Bumi dilakukan dengan menyerang sampah plastik, karena sampah plastik ini tetap akan merusak bumi, meskipun banyak ketapang dan tabebuya.
"Jadi jangan selalu terbiasa menggunakan KRJ sebagai kawasan bebas acara seremonial walaupun itu tanam pohon. KRJ itu kawasan konservasi yang punya regulasi tersendiri," tandas HBS, Anggota Komisi Amdal Parepare ini.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |