Selasa, 09 April 2024 - 22:55 WIB
Aktivis dan Pemerhati Sosial, Gustam
Artikel.news, Parepare -- Berita di salah satu media online berjudul Pelarangan Salat Id di Masjid Terapung, Warga Minta Pj Wali Kota Parepare Berhenti Bikin Kacau, dan yang komentar oknum mengaku anggota LSM, terkesan provokatif dan tidak berdasarkan fakta.
Dalam berita menyinggung soal Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali membuat 'kekacauan', justru fakta menunjukkan sebaliknya.
"Kentara sekali dia (anggota LSM yang komentar) tidak paham Masjid Terapung. Tidak pernah ada sejarah, orang salat di lapangan, juga salat di Masjid Terapung. Pasti pilihannya ada di sana. Apakah di Lapangan Andi Makkasau atau di Masjid Terapung," kata aktivis dan pemerhati sosial yang juga Anggota Forum Masyarakat Bahagia (FMB) Parepare, Gustam, Selasa (9/4/2024).
Gustam mengemukakan, tidak ada pelarangan salat Idul Fitri di Masjid Terapung, hanya saja berdasarkan hasil rapat Forkopimda Parepare, diputuskan bahwa Masjid Terapung tidak digunakan untuk pelaksanaan salat Id. Karena salat Id dipusatkan di Lapangan Andi Makkasau dan Lapangan Sumpang Minangae, yang tidak jauh dari Masjid Terapung.
Gustam menekankan, Masjid Terapung ini adalah aset milik Pemkot Parepare, jadi tidak mesti dipersoalkan ditempati salat Id atau tidak, karena sebenarnya pengelolaan masjid bisa saja diambilalih oleh Pemkot sesuai dengan kewenangannya.
"Jadi kenapa Pj Wali Kota mesti pusing kalau TP (Taufan Pawe) yang jadi pengurus Masjid Terapung, bahkan kalau pengurus masjid tidak mampu mengelola masjid dengan baik dan sering tidak bersesuaian dengan kebijakan Pemda, maka Pj Wali Kota bisa saja mencabut SK pengurus. Apalagi masjid tersebut adalah aset Pemda, dan kepengurusan masjid melalui SK Pemerintah," ingat Gustam yang merupakan mantan legislator DPRD Parepare.
Gustam juga menyinggung soal penggalangan tanda tangan mengatasnamakan masyarakat Cappa Galung dan sekitarnya, yang meminta kepada Pemkot untuk tetap menggunakan Masjid Terapung, sebagai tempat pelaksanaan salat Id. Itu terkesan memutar balikkan fakta dari keadaan yang sesungguhnya.
"Rancu juga mengatasnamakan masyarakat Cappa Galung, tapi yang tanda tangan ada dari Lumpue, Sumpang, bahkan ada dari Bojo Baru (Kabupaten Barru) dan Lapakaka, itu kan jauh dari Cappa Galung. Tulisan dan tanda tangannya juga modelnya terlihat sama, apa memang hanya ditulis oleh satu orang ya," singgung Gustam.
Gustam pun mengulas, salat Idul Fitri merupakan salah satu momen penting dalam agama Islam yang dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Tradisi salat Idul Fitri ini memiliki nilai-nilai yang sangat mendalam, termasuk dalam hal persatuan umat Islam dan ketaatan kepada pemerintah yang sah.
"Sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, salat Idul Fitri sebaiknya dilakukan di lapangan terbuka, seperti yang beliau contohkan ketika beliau menyelenggarakan salat Id di luar Kota Madinah, di lapangan terbuka. Hal ini tidak hanya memberikan kesempatan kepada seluruh umat Islam untuk berkumpul dalam satu titik untuk merayakan Idul Fitri, tetapi juga menggambarkan persatuan dan kebersamaan umat Islam dalam merayakan hari yang suci ini," ulas Gustam.
Selain itu, dia juga mengingatkan, ketaatan kepada pemerintah yang sah juga merupakan bagian dari ajaran Islam. Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk taat kepada pemerintah selama pemerintah tersebut tidak menyuruh untuk melakukan maksiat atau melanggar aturan-aturan agama.
Oleh karena itu, dalam konteks pelaksanaan salat Idul Fitri, jika pemerintah telah mengambil keputusan untuk melaksanakan salat Id di lapangan terbuka, maka umat Islam diharapkan untuk mentaatinya sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah yang sah.
"Dengan demikian, pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan bukan hanya merupakan ibadah yang lebih afdal karena mengikuti contoh Rasulullah SAW, tetapi juga sebagai wujud persatuan umat Islam dalam merayakan hari yang suci ini. Selain itu, ketaatan kepada pemerintah yang sah juga merupakan bagian dari ajaran Islam yang harus dijunjung tinggi oleh umat Muslim," tegas Gustam.
Sementara di media sosial, netizen ramai mengomentari soal berita tersebut.
"Bentuk arogansi ketua umum pembangunan masjid terapung ini beritakan lagi hal hal seperti ini. Perlu dipahami Pj Wali Kota tidak pernah melarang, beliau hanya mengimbau agar sholat Ied dipusatkan di lapangan andi makkasau sesuai hasil rapat forkopimda dan itu bentuknya surat edaran yg dittd sekda. Cuma keras kepala mantan wali kota e karena mau na pake terus masjid terapung. Bayangkan dia pernah ada di posisi pemerintah dan bagaimana perasaanmu kalau kau sudah keluarkan surat edaran tp ndak digubris. Sudah sudah mi bentuk arogansi begitu TP bukan mki wali kota. Kayaknya masih mau SAMBUTAN jd tetap na paksakan pake masjid terapung sholat Ied," tulis akun xvhaqsy di media sosial.
"Dan ini adalah hasil rapat forkopimda (Kapolres, dandim, Kepala kejaksaan, ketua pengadilan negeri, dll) jadi secara tdk langsung ini berita juga menganggap bahwa forkopimda bkin kacau di Parepare," lanjut akun xvhaqsy.
"Yg bikin kacau itu yg memaksa..woii itu mesjid Pemda jd yg punya kewenangan dlm hal ini adalah walikota...klo ada yg mau melawan keputusan forkopimda itu berarti melawan putusan berarti bs dipidana," timpal akun syaifulsalam.
"Ikuti keputusan pemerintah yg sekarang saja," ajak akun dmujawwad.id.
"Bukan melarang tapi dikarenakan berpusat di lap andi makkasau sehingga ditutup, ayolah rasional sedikit dalam berfikir," sindir akun a.nur.imann.
"Aduh berhenti mki provokasi, nda dilarang ji. Cuman nda diagendakan kesina, lap lebih luas lebih mencakup banyak warga," sorot akun go_rioriorio.
"Warga mana bos? Kubu mana itu? Hati2 salah langkah dekat pilkada pak," ingat akun mcalmyro.
"Malah bagus kalo di lapangan kurasa selain disunnahkan mmg idul fitri di pekarangan lapangan, lapangan jga," saran akun thego4tama.
"Nda salah info mu admin??? Kita semua warga Parepare tau ji sp yg kuasai mesjid terapung," tukas akun c.carlosrv95.
"Bukannya lebih bagus biar rame di lapangan semua, biar bisa menyala tawwa yg pake shimmer blink blink," celetuk akun kikyoliviaaa.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |