Ahad, 07 Januari 2024 - 22:28 WIB
Artikel.news, Parepare -- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bagian Hukum mensosialisasikan perubahan tarif retribusi pelayanan pasar kepada sejumlah pedagang pasar rakyat di Parepare.
Tarif retribusi baru mulai berlaku pada 5 Januari 2024. Itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang telah ditetapkan bersama DPRD dan Pemkot Parepare pada 29 Desember 2023 lalu.
Adapun tarif baru retribusi itu adalah los Rp3 ribu perhari, dan lapak pelataran Rp5 ribu perhari.
Kepala Disdag Kota Parepare, Andi Wisnah T memimpin sosialisasi di Pasar Rakyat Lakessi Parepare, Jumat sore (5/1/2024).
Turut hadir Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Parepare Thamrin, Bagian Hukum, dan Badan Keuangan Daerah (BKD). Hadir pula sejumlah pedagang pasar rakyat di Parepare.
Andi Wisnah mengatakan, tidak semua pedagang menerima perubahan tarif itu. Ada yang meminta penundaan pemberlakuan tarif baru tersebut.
“Pedagang tidak menolak, hanya meminta ditunda pemberlakuannya sementara waktu. Namun, Perda sudah ditetapkan dan diundangkan. Harus diberlakukan tarif baru mulai sejak tanggal 5 Januari 2024,” katanya.
Dia mengungkapkan, sebelum diberlakukan secara resmi, telah dilakukan berbagai sosialisasi kepada setiap pedagang, termasuk dengan menempelkan spanduk di berbagai sudut pasar di Parepare yang mengumumkan kenaikan tarif tersebut.
“Kami sudah sosialisasikan jauh sebelumnya, kepada pedagang pasar, bahwa akan ada kenaikan tarif retribusi. Bahkan Kepala UPTD Pasar kami, menghampiri satu per satu pedagang dengan menyampaikan secara langsung,” ungkap Andi Wisnah.
Sementara Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Thamrin mengatakan, sosialisasi telah dilakukan di Pasar Rakyat Senggol, Labukkang, Sumpang Minangae, dan Wekkee.
“Ini kita lakukan supaya sebelum kita melaksanakan penagihan retribusi baru dari revisi Perda sebelumnya, dengan Nomor 10 Tahun 2012, para pedagang sudah mengetahui adanya perubahan tarif,” harapnya.
Dia berharap, pedagang pasar yang ada di Parepare dapat menerima perubahan retribusi tersebut.
“Tadi juga disampaikan beberapa pedagang tidak menolak, mereka hanya meminta untuk ditunda Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah itu,” terangnya.
"Saya berharap kepada pedagang untuk sama-sama mendukung Perda baru ini, demi kemajuan Kota Parepare,” pintanya.
Sementara, seorang pedagang Pasar Lakessi, Muh Ilyas menegaskan, apa yang menjadi keputusan para pedagang bukan menolak, namun meminta sementara ditunda dulu.
Itu karena ada beberapa alasan, di antaranya pedagang mengkhawatirkan pembagian lokasi di Pasar Lakessi yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu depan dan belakang.
“Kalau sudah menyatu kami siap. Kasihan pedagang yang di depan sunyi tidak sama di belakang ramai. Kalau tidak disatukan pendapatan kami menurun. Karena tarif kios dan lapak itu kan besarannya dari Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu,” imbuh Ilyas.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |