Ahad, 03 Desember 2023 - 11:39 WIB
Kampus II Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH) yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, dalam rencana pengembangannya ke depan didorong untuk menjadi salah satu kawasan percontohan kampus yang bebas timbulan sampah plastik sekali pakai (PSP).
Artikel.news, Parepare -- Kampus II Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH) yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, dalam rencana pengembangannya ke depan didorong untuk menjadi salah satu kawasan percontohan kampus yang bebas timbulan sampah plastik sekali pakai (PSP).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah satu Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Parepare, H Bakhtiar Syarifuddin (HBS) saat mengikuti pembahasan dokumen UKL-UPL rencana pengembangan Kampus ITH di ruang rapat Kampus I ITH, Jalan Balai Kota, Jumat (1/12/2023).
"Pengembangan gedung Kampus II ITH yang rencananya dibangun dengan konstruksi berlantai 5 itu, sejatinya kita dorong untuk dipersiapkan menjadi kampus percontohan kawasan bebas sampah plastik di Kota Parepare," kata Alumni Pusat Penelitian SDM dan Lingkungan Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia Jakarta ini.
"Hipotesa kita sangat sederhana bahwa ke depan dengan pertambahan jumlah mahasiswa aktif di Kampus ITH setiap tahunnya, apalagi sekarang sudah ada tambahan 11 prodi baru lagi, maka diproyeksikan volume timbulan sampah plastiknya pun semakin ikut bertambah," ulas Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Parepare ini.
HBS, akronimnya, mengemukakan, walaupun di dalam dokumen UKL-UPL disebutkan bahwa dalam pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas gedung Kampus ITH telah mempersiapkan sistem pengelolaan limbah padat khususnya kemasan botol plastik dan gelas bekas dengan cara dikumpulkan pada penampungan sampah plastik kemudian diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Akan tetapi kita ingin Kampus II ITH itu punya daya dukung lebih untuk terus berinovasi secara nyata dengan melakukan pengendalian timbulan sampah plastik tersebut secara terukur dan bertahap," harap HBS.
Menjadi pijakan, kata HBS, bahwa sejak tahun 2019 yang lalu Kota Parepare sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Sekali Pakai, di mana dalam regulasi tersebut pemerintah daerah secara bertahap dapat menetapkan kawasan-kawasan bebas PSP melalui kerja sama dengan berbagai instansi dan atau lembaga dan badan usaha termasuk perguruan tinggi.
"Sehingga momentum adanya pengembangan Kampus II ITH tahun depan kita mencoba memanfaatkan untuk kita dorong pemrakarsanya agar sistem pengolahan limbah padatnya lebih optimal lagi. Dengan terobosan menjadikan kawasan kampus bebas sampah plastik," tegas HBS.
"Harapan kita bahwa bila kampus akademik sudah berpartisipasi dan bergerak menjadi garda terdepan mengurai timbulan volume sampah plastik, maka permasalahan sampah yang kerap menjadi permasalahan besar terhadap lingkungan hidup saat ini secara perlahan tapi pasti dapat dikendalikan," tandas HBS.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |