Senin, 27 November 2023 - 22:40 WIB
Artikel.news, Pesisir Barat - Seorang lelaki tua berusia 56 tahun di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, melakukan tindakan cabul terhadap dua anak di bawah umur. Kedua korban merupakan anak tetangga dari pelaku.
Kasus ini diungkap pada Kamis, (23/11/2023) lalu dan saat ini pelaku telah diamankan di kantor polres setempat.
Dilansir dari Popmama.com, Senin (27/11/2023), Pelaku adalah SI (56), sedangkan korban adalah FO (6) dan AQN (6).
Kasus ini menggemparkan masyarakat setelah pelaku berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat.
"Pelaku SI sudah kita amankan," ujar Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga saat melihat anaknya merasa sakit dan takut setelah bermain di rumah tetangga. Ibu korban kemudian mendatangi pelaku dan menanyakan apa yang telah terjadi pada anaknya.
Awalnya, pelaku membantah melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, ibu korban menceritakan kejadian tersebut kepada kerabatnya yang juga tetangga, yang kemudian mengonfrontasi pelaku dengan pertanyaan yang sama.
Pelaku akhirnya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.
Kejadian asusila ini terjadi pada hari Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika kedua korban, AQN dan FO, sedang bermain di rumah pelaku yang merupakan tetangga mereka. Pelaku mengajak kedua korban masuk ke kamarnya, dan di situlah dia melakukan perbuatan bejatnya.
Orangtua kedua korban tidak menerima tindakan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Pesisir Utara. Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara segera mengambil tindakan cepat dengan menangkap pelaku.
Saat ini, pelaku sudah diamankan. "Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Pesisir Utara guna pengembangan lebih lanjut," ujar AKBP Alsyahendra.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |