Selasa, 12 September 2023 - 20:47 WIB
Artikel.news, Parepare -- Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Parepare terharap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, Selasa (12/9/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare H Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua H Tasming Hamid, dan dihadiri anggota dewan secara kuorum.
Wali Kota diwakili Pangerang Rahim menjawab secara umum pandangan dari setiap fraksi. Menanggapi pandangan Fraksi Nasdem, Pangerang menyatakan, bahwa Perubahan APBD dimaksudkan dan ditujukan untuk digunakan dalam pemenuhan kebutuhan dan kepentingan, serta untuk upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dengan demikian hadirnya perubahan APBD ini dapat dirasakan oleh semua kalangan.
"Kami memahami alur pemikiran Fraksi Nasdem terkait dengan waktu pembahasan yang sangat kasip namun dengan sisa waktu tersebut kita gunakan secara efektif dan tetap mematuhi tahapan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pangerang.
Menjawab pandangan Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia (Fakar Indonesia), Pangerang menyatakan sependapat, bahwa struktur pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah masih perlu dicermati lebih lanjut untuk diselaraskan dengan Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati.
Sementara menjawab pandangan Fraksi Demokrat, Pangerang menyatakan, hal-hal mendasari penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, telah melalui mekanisme yang berkesesuaian dengan aturan perundangan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
"Kami juga sependapat dengan harapan Fraksi Demokrat bahwa dalam Penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD ini, harus berpedoman pada Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama, serta mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023," ungkap Pangerang.
Menjawab pandangan Fraksi Gerindra, Pangerang menyatakan sependapat agar memperioritaskan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga memahami penilaian Fraksi Gerakan Indonesia Raya terkait dengan UHC. Selanjutnya berdasarkan pencermatan dari BPJS Kesehatan, UHC ini memberikan layanan Kesehatan kepada masyarakat Parepare sekitar 2.400 orang. Dan untuk itu sumber data masyarakat yang akan dilayani, diinventarisir dan didata oleh Kelurahan. Mudah-mudahan pendataan ini sudah tuntas. Jika pendataan UHC sudah selesai, maka layanan kesehatan sudah teratasi. Apalagi saat ini, dananya sudah siap, ada sekitar Rp24 miliar," terang Pangerang.
Menjawab pandangan Fraksi Golkar, Pangerang menyatakan, bahwa pencermatan Fraksi Golongan Karya sejalan dengan pencermatan Pemkot bahwa harus ada langkah dan upaya preventif dalam mencegah terjadinya bahaya kebakaran dan menjamin pelayanan kebutuhan air bersih untuk konsumsi masyarakat selama kemarau. Demikian pula dalam menghadapi transisi musim kemarau ke musim hujan.
"Hal ini secara massif telah disampaikan kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran dan tindak pencegahannya. Dan terkait dengan penyediaan air bersih selama kemarau, maka Perumda Air Minum Tirta Karajae proaktif melayani masyarakat yang membutuhkannya," ujar Pangerang.
Terakhir, Pangerang merespons pandangan Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi yang mengingatkan bahwa perangkat daerah hanya memiliki waktu efektif tiga bulan, sehingga harus memperhatikan pengelolaan anggaran perangkat daerah agar sesuai dengan kepentingan umum.
"Dan kami juga sependapat Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi bahwa perlu peningkatan pendapatan asli daerah guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer," tandas Pangerang.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |