Kamis, 27 Juli 2023 - 23:29 WIB
Artikel.news, Wajo – Samsat Wajo menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) di Jalan Poros Sengkang-Wajo, Rabu (26/7/2023).
Penertiban yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Wajo ini melibatkan Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Wajo, dan jajaran Satlantas Polres Wajo.
Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo, Adnan Basri, mengatakan, pada penertiban ini petugas menjaring sebanyak 61 unit kendaraan yakni kendaraan roda dua 32 unit dan roda empat 29 unit.
Dari jumlah tersebut, yang melakukan pembayaran pajak kendaraan di tempat yakni kendaraan roda dua sebanyak 14 unit senilai Rp. 3.736.000 dan kendaraan roda empat sebanyak 23 unit senilai Rp. 50.239.000. Total terbayar 37 unit dengan jumlah Rp. 53.957.000.
“Kami berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraanya,” katanya.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Watampone, Ardiansyah, mengatakan, Jasa Raharja bersama UPT Pendapatan Wilayah Wajo berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penerimaan pajak kendaraan.
Ardiansyah menambahkan, pembayaran pajak kendaraan akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dengan membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ, dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum,” katanya.(alim)
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |