Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:55 WIB
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembobolan Toko Emas Inti Jaya di Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Terduga seorang pria berinsial MA asal Kabupaten Pinrang, kini mendekam di penjara.
Artikel.news, Parepare -- Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembobolan Toko Emas Inti Jaya di Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Terduga seorang pria berinsial MA asal Kabupaten Pinrang, kini mendekam di penjara.
Terduga membobol toko emas di Parepare dengan memecahkan kaca atalase menggunakan kunci Inggris pada Selasa (25/7/2023), sekitar pukul 08.15 Wita. Setelah melakukan aksinya itu, terduga berhasil membawa kabur perhiasan emas yang diperkirakan mencapai 100 gram.
Terduga lalu menuju indekosnya di Kabupaten Pinrang. Saat itu pun, terduga dinyatakan buron. Terduga akhirnya ditangkap saat sedang bersama cewek bookingan di sebuah tempat di Parepare pada Kamis (27/7/2023).
"Ditangkap di Parepare. Pelaku sedang bersama perempuan atau cewek bookingan. Pelaku warga Pinrang, dan ngekos di Pinrang," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Jumat (28/7/2023).
Mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang ini, mengaku pengungkapan bermula usai Polres Parepare mendapatkan laporan adanya pencurian emas di toko perhiasan emas. "Kami langsung melakukan olah TKP dan langsung melakukan pengejaran, dengan berdasar keterangan korban dan rekaman CCTV milik toko itu," beber AKP Deki Marizaldi.
Dia menyebutkan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reskrim Polres Parepare dan Unit Kamneg Sat Intel Polres Parepare yang dibekap oleh unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Resmob Polres Pinrang.
"Pelaku telah diamankan. Setelah mencuri emas, pelaku kemudian membawa hasil curiannya ke kamar kosnya di Kabupaten Pinrang," ungkap AKP Deki Marizaldi.
Dia mengungkapkan, dari keterangan pelaku, emas dari hasil kejahatan itu dibawa ke kosnya. Emas curian itu kemudian dijual dan digadai di Pinrang tak lama setelah melancarkan aksinya. Sebagian emas hasil curian diserahkan ke orang tua pelaku.
"Setelah menggadai beberapa hasil curiannya di Pinrang, pelaku kemudian menyerahkan sebagian hasil curiannya ke orang tua pelaku dengan alasan gelang itu pemberian dari pacarnya," bebernya.
Sebelumnya, pelaku membobol toko emas di Jalan Lasinrang Parepare. Kemudian pelaku memecahkan etalase tempat emas menggunakan kunci Inggris dan membawa kabur sejumlah perhiasan. "100 gram emas diambil. Kerugian korban mencapai Rp50 juta," terang AKP Deki Marizaldi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tujuh gelang emas, fotokopi KTP milik pelaku, satu telepon genggam, dan satu unit motor yang digunakan pelaku.
Polisi terus melakukan pengembangan. Alasannya, kuat dugaan ada tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi lainnya yang menjadi korban aksi dari terduga pelaku.
"Untuk sementara yang (kasus pencurian) emas, pengembangan dulu. Ada beberapa kemungkinan TKP lain," tegasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, MA merupakan pelaku residivis kasus pencurian bermotor dan pencurian dengan pemberatan.
Sementara Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis yang memimpin press rilis pengungkapan kasus pencurian emas mengatakan, dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) MA ini terindikasi melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yang ada di Parepare, bukan hanya di toko emas itu.
Karena itu, kata Kapolres Arman Muis, MA ini bisa dikatakan sebagai otak atau dalang kasus pencurian yang terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
"Kalau kita melihat rentetan kasus pencurian, pelaku (MA) ini boleh dikatakan sebagai otak di beberapa TKP yang berada di wilayah Kota Parepare. Namun beberapa kasus yang sudah terjadi saat ini, Satreskrim dan Sat Intelkam masih melakukan pendalaman," katanya.
Kapolres Arman Muis mengungkapkan, setelah pelaku melakukan aksinya di toko emas itu, Satreskrim dan tim gabungan dari Polres Parepare sudah mengetahui lokasi pelaku, dan bisa dipetakan keberadaannya.
"Dan besoknya dilakukan penangkapan oleh Kasat Reskrim bersama tim di wilayah hukum Polres Parepare," jelasnya.
Dia menyampaikan, selain menangkap pelaku, anggota turut menyita sejumlah barang bukti kejahatan pelaku. Di antaranya, satu unit motor, 15 belas stel emas, dua lembar surat bukti gadai senilai Rp5,4 juta, satu buah kunci Inggri, dan lainnya.
Menurutnya, setelah melakukan pencurian, pelaku lalu menggadaikan emas hasil curiannya di salah satu unit pegadaian di wilayah Pinrang. "Setelah mencuri, sebagian emas hasil curian itu digadaikan senilai Rp5,4 juta," ujarnya.
Kapolres Arman Muis mengungkapkan, pelaku langsung mengubah warna motornya dari putih ke kuning setelah melakukan aksi kejahatannya. "Pelaku mendampatkan ancamanan hukuman sekitar 7 tahun penjara," tandas AKBP Arman Muis.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |