Selasa, 20 Juni 2023 - 12:51 WIB
Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) turun melakukan pemeriksaan hewan ternak untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan layak pada momentum Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah.
Artikel.news, Parepare -- Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) turun melakukan pemeriksaan hewan ternak untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan layak pada momentum Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah.
Hari perdana dimulainya pemeriksaan hewan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas PKP Parepare, Wildana, dengan menandai hewan kurban di kandang sapi milik warga atas nama Luqman Hasan di Jalan Lingkar Lapadde, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Parepare, Senin (19/6/2023).
Sapi yang ditandai oleh Kadis PKP telah melalui pemeriksaan oleh para petugas peternakan DPKP.
Wildana mengatakan, pemeriksaan ini sudah minggu kedua yang merupakan Tupoksi pada Dinas PKP. "Untuk pemeriksaan hewan kurban saat ini kita lakukan ekstra ketat karena diakibatkan untuk mengantisipasi penyakit Jembrana," katanya.
Wildana mengungkapkan, kasus Jembrana per 5 Juni 2023, tidak ada peningkatan. Namun pemeriksaan hewan kurban terus dilakukan secara intensif untuk menjamin kelayakan konsumsi bagi masyarakat Parepare.
"Kami juga intensifkan di perbatasan pintu-pintu masuk Kota Parepare dengan melibatkan instansi-instansi terkait seperti perhubungan dan kepolisian," terang Wildana.
Sementara 10 hari menjelang puncak Idul Qurban, para petugas peternakan yang bernaung dalam Bidang Peternakan DPKP memulai kegiatan pemeriksaan hewan kurban yang dipimpin langsung oleh Kabid Peternakan DPKP, Farid Mahzar.
"Jadi tiga hingga lima hari ke depan, kami melakukan pemeriksaan hewan terutama sapi yang berada di titik-titik sentra penjualan sapi yang ada di seluruh Kota Parepare," ungkap Farid Mahzar.
Farid mengungkapkan, tujuan dilakukannya pemeriksaan hewan ini adalah untuk menilai layak tidaknya hewan tersebut untuk dijadikan hewan kurban. Pemeriksaan dilakukan secara ketat mulai dari umur hewan yang layak hingga kesehatan, dan ada tidaknya cacat pada hewan tersebut.
Hewan yang telah melalui pemeriksaan dan dinilai layak untuk kurban akan ditandai dan diberi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Layak Qurban oleh Dinas PKP Parepare.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |