Selasa, 23 Mei 2023 - 21:07 WIB
Artikel.news, Bone -- Oknum polisi yang lecehkan dua wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini resmi jadi tersangka. Oknum polisi berinisial Briptu AA (38) itu resmi jadi tersangka usai terbukti melecehkan dua wanita yang sedang tidur di Puskesmas.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rahman mengatakan, saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas kasus Briptu AA sudah diserahkan ke Kejari Bone.
"Benar, berkas tersangka Briptu AA sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Yang bersangkutan terancam 9 tahun penjara," kata AKP Boby, Selasa (23/5/2023).
Boby menjelaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap Briptu AA berdasar dari gelar perkara para penyidik dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi gelar perkara oknum AA terbukti melakukan perbuatan terlarang ini. Dan dari hasil pemeriksaan dinyatakan jika telah memenuhi alat bukti yang cukup sehingga oknum AA resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Boby.
Boby menyebut jika Briptu AA dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 6 A UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kendati demikian, kata Boby, berkas perkara Briptu AA telah dilimpahlan ke Kejaksaan Negeri Bone.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa. Dia disangkakan pidana kekerasan seksual," terang Boby
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Akhmad yang dikonfirmasi terpisah membenarkan berkas perkara Briptu AA sudah berada di tangan Jaksa Peneliti.
Kata dia, saat ini Jaksa sementara melengkapi berkas tersebut. Sementara pelaku saat ini ditempatkan di lapas Watampone.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan segera melengkapi administrasinya untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Watampone untuk di sidang. Kalau pelaku sudah ditahan di Lapas Watampone," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Briptu AA dilaporkan atas kasus pencabulan. AA diduga melecehkan dua wanita yang sedang tidur di Puskesmas Kahu pada Selasa 14 Maret lalu sekitar pukul 02.30 Wita.
Setelah kejadian itu, kedua wanita yang menjadi korban itu kemudian keberatan dan melaporkan kasusnya ke polisi. Propam Polres Bone pun langsung menangkap Briptu AA dan mengamankannya. Briptu Andri alias AA pun terancam sanksi kode etik.
Kasstreskrim Polres Bone, AKP Boby menyejut jika hukuman Briptu AA terancam 9 tahun penjara dan PTDH dari kepolisian.
"Oknum AA terancam pidana selama 9 tahun penjara. Kemudian menyusul juga sidang kode etiknya sebagai anggota Polri," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |