Kamis, 13 April 2023 - 14:28 WIB
Artikel.news, Parepare -- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) tengah memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparutur Sipil Negara (ASN).
Sekitar Rp16 miliar hingga 17 miliar anggaran disiapkan untuk membayar THR kepada sekitar 4.000 lebih ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, dan CPNS lingkup Pemkot Parepare.
"THR ini menjadi kewajiban yang harus segera direalisasikan secepatnya. Sehingga kita terus proses," kata Plt Kepala BKD Kota Parepare, Agussalim.
Dia mengungkapkan, untuk pencairan THR akan dilaksanakan dengan mengikuti anjuran dan ketentuan dari pemerintah pusat.
"Tentu dalam pencairan THR ini, kita proses sesuai prosedur. Kalau soal anggaran, sudah kita siapkan sekitar Rp16 miliar untuk sekitar empat ribuan ASN di lingkup Pemkot Parepare. Kalau ketentuan sudah final, kita langsung bayarkan," tegas Agussalim.
Karena itu, dia berharap jika THR sudah cair dan diterima oleh masing-masing ASN agar dibelanjakan di Parepare saja. Itu agar roda perekonomian di Parepare terus berputar kencang.
Di Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023. Sedangkan, untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah sudah bisa mengajukan sejak awal April.
"K/L dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara," ujar Sri Mulyadi dalam konferensi pers, baru-baru ini.
Untuk tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu yaitu menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Artinya, sejak pandemi Covid-19 atau 2020, THR yang diterima PNS belum kembali normal atau 100 persen.
Pemerintah juga memberikan THR spesial pada guru dan dosen tahun ini. Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Yang beda, tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan adalah mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen," tandas Sri Mulyadi.
Secara umum, komponen THR bagi guru dan dosen sama dengan ASN, TNI-Polri serta pensiunan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |