Jumat, 03 Maret 2023 - 20:45 WIB
Artikel.news, Parepare - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM)Tirta Karajae Kota Parepare bakal menindak tegas pelanggan yang menunggak pembayaran yang menjadi kewajibannya.
Tindakan tegas itu berupa penyegelan meteran air bagi pelanggan dengan tunggakan lebih dari 2 bulan.
Itu disampaikan Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong, Jumat (3/3/2023).
AFJ akronim Andi Firdaus Jollong mengungkapkan, kebijakan tegas tersebut untuk merubah pola pikir masyarakat agar lebih memprioritaskan pembayaran rekening air sebagai kebutuhan pokok.
"Titik poinnya adalah agar masyarakat merubah pola pikir untuk mendahulukan rekening air sebagai kebutuhan pokok. Karena yang terjadi sekarang sebagian pelanggan menyepelekan pembayaran rekening air bulanan ketimbang kebutuhan sekunder semisal kuota handphone," ungkap eks Legislator DPRD Parepare itu.
Menurut AFJ, langkah tegas yang dilakukan oleh PAM Tirta Karajae ini sudah lebih dulu dilakukan oleh perusahaan BUMN penyedia listrik dan telekomunikasi.
"Seperti yang dilakukan oleh PLN akan menyegel jika listriknya tidak dibayar. PT Telkom pun demikian. Hanya memberikan tenggang waktu satu bulan langsung non aktif," tegas Andi Firdaus.
Di tempat lain, Humas PAM Tirta Karajae Efendi Rasyid menjelaskan, upaya pendekatan ke pelanggan agar mudah mengakses informasi besaran rekening bulanan agar menghindari keterlambatan bayar dengan melakukan scan barcode pada kalender.
"Informasi tagihan pelanggan, sekarang bisa lewat scan barcode atau melalui e commerce," katanya.
Untuk memaksimalkan penyelesaian masalah tunggakan pelanggan, kata dia, PAM Tirta Karajae menggabungkan tiga Asisten Manajer (Asmen) yakni Asmen, Nrw, penagihan, baca meter, dan menambah tenaga lapangan dari 14 menjadi 20 orang.
"Itu untuk memaksimalkan penyebaran surat pemberitahuan tunggakan," tandasnya.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |