Senin, 09 Januari 2023 - 18:19 WIB
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut oleh Presiden Republik Indonesia.
artikel.news, Parepare -- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut oleh Presiden Republik Indonesia.
Meski begitu, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam lingkungan pusat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, mengimbau kepada masyarakat khususnya pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Meski PPKM telah dicabut namun protokol kesehatan tetap harus diterapkan. Kita imbau masyarakat khususnya pengunjung untuk tetap disiplin protokol kesehatan," pesan RSUD Andi Makkasau di akun media sosial resminya.
Kepala Bidang Infokom RSUD Andi Makkasau, Hj St Mukarramah berpesan, agar masyarakat tetap waspada dan tidak lengah dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang masih ada.
"Karena kita tetap diharap mampu mengendalikan terjadinya lonjakan kasus dengan menjalankan langkah-langkah meningkatkan kewaspadaan jangan lengah dan tetap protokol kesehatan," pesan Mukarramah, Senin (9/1/2023).
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Rahmawaty Natsier mengatakan dengan diterapkannya protokol kesehatan akan berdampak pada menurunnya angka kasus Covid-19 di Parepare.
"Tetap perhatikan protokol kesehatan, jangan lupa vaksin lengkap, itu juga sangat penting untuk menjaga tubuh dari serangan Covid-19," harap Rahmawaty.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |