Ahad, 04 Desember 2022 - 16:16 WIB
Ilustrasi kantor Polres Enrekang
Artikel.news, Enrekang - Seorang pria di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menjadikan putri kandungnya sendiri tempat pelampiasan nafsunya selama bertahun-tahun.
Pelaku T (40) melakukan perbuatan itu sejak pisah ranjang dengan istrinya beberapa tahun lali.
Korban merupakan anak kedua dari dua bersaudara. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri).
Perbuatan pelaku rupanya mulai dilancarkan sejak tahun 2019 dan diduga sudah sering kali dilakukan.
Saat itu, Bunga (nama samaran korban) beranjak usia 16 tahun yang saat itu masih duduk di kelas 3 SMP. Kini ia sudah berusia 19 tahun.
Karena muak melihat tingkah laku sang ayah, Putri akhirnya memilih menumpang di rumah kerabat.
Namun, pelaku rupanya mengancam korban dengan menyebarluaskan foto-foto syurnya.
Karena tak pulang ke rumah, pelaku akhirnya mengunggah foto syur korban di akun media sosial Facebook miliknya.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Maiwa ini berprofesi sebagai petani.
Hal itu dibenarkan seorang Kepala Desa di Maiwa, Iwank bahwa kasus tersebut mulai terungkap saat pelaku mengunggah sebuah foto perempuan tanpa berbusana.
"Pertama kalinya dia (pelaku) sebar foto-foto begitu (syur) tapi belum kelihatan wajahnya itu perempuan. Berjalan satu Minggu dia unggah lagi, jadi wajah anaknya sudah keliatan. Akhirnya tersebar, langsung kita tangani," ujar Iwank, dilansir dari TribunEnrekang.com, Ahad (4/12/2022).
Menurut Iwank, korban sebenarnya ingin mengadu ke keluarga terkait perbuatan bejat yang dilakukan sang pelaku. Namun korban kerap kali mendapat ancaman.
"Kita tidak menduga ternyata dia (pelaku) tegah merudapaksa anaknya. Padahal sering kita lakukan nasihat, sosialisasi. Kadang ada pemberdayaan perempuan (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak) masuk ke desa kami untuk sosialisasi begitu," katanya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Sudah ditangani polisi. Waktu di Polsek Maiwa karena datang juga ini korban bersama saudaranya mamanya. Itu pengakuannya ke polisi bahwa kejadiannya mulai sejak SMP. Jadi sudah berjalan empat tahun," tandasnya.
Dia menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan pihak Polres Enrekang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan membenarkan adanya kasus rudapaksa yang diduga dilakukan ayah terhadap anak kandung.
"Sudah mau tahap satu, Rabu (7/12/2022) sudah dikirim ke Jaksa berkasnya," jelas Arief Doddy Suryawan melalui pesan singkat WhatsApp.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |