Sabtu, 03 Desember 2022 - 21:44 WIB
Jajaran Polres Luwu berhasil menangkap enam dari total sembilan pelaku pemerkosaan gadis kecil berusia 11 tahun di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.(Foto: Humas Polres Luwu)
Artikel.news, Luwu -- Jajaran Polres Luwu berhasil menangkap enam dari total sembilan pelaku pemerkosaan gadis kecil berusia 11 tahun di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh. Ia menerangkan, empat pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Wajo.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, polisi menemukan informasi terduga pelaku berinisial TA (44) bersama ketiga temannya berada di Desa Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dari para pelaku. Kemudian tim bergerak menuju ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku TA (44) Alis Aco bersama tiga orang," jelasnya, dilansir dari Tribun Timur, Sabtu (3/12/2022).
Dua pelaku lain, yakni AS (53) ditemukan di Kota Palopo, sedangkan JU (43) diamankan di Kecamatan Larompong.
"Sedangkan untuk ketiga orang pelaku lainnya, yakni YU (47) alias Costa, HA alias Bapak Imma dan SU alias Bapak Yogi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu," tutupnya.
Sebelumnya, seorang gadis berinisial SB (11) menjadi korban rudapaksa sembilan orang pria yang masih tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menerangkan, korban dirudapaksa oleh tetangganya sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD.
"Kejadiannya sudah lama sekitar 2021 lalu, namun kami baru menerima laporan sejak pada Minggu 27 November 2022 kemarin," katanya.
"Awalnya SB ini bermain kerumah salah seorang terduga pelaku, saat itu oleh pelaku SB dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang," tambahnya.
Modus pelaku diduga dengan memberikan korban uang sehabis berhubungan intim.
Tidak hanya itu, ternyata beberapa orang tetangga lainnya juga melakukan hal yang sama terhadap SB dengan rentan waktu yang berbeda, modusnya juga sama, SB dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang dari terduga pelaku.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |