Selasa, 29 November 2022 - 19:13 WIB
Artikel.news, Maros - Seorang mahasiswi berinisial TS (22) berasal dari Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus investasi bodong.
TS mengaku sebagai istri anggota polisi dan berhasil menipu sekitar 200 orang. Total kerugian akibat penipuan itu sebesar Rp4,4 miliar.
Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka kasus penipuan investasi modal tanpa izin atau bodong. Aksinya membuat masyarakat merugi hingga Rp 4,4 miliar.
"Dari hasil gelar perkara, TS ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong," kata Ridwan kepada wartawan, dilansir dari Tribun-Timur.com, Selasa (29/11/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah seorang yang mengaku ditipu oleh TS. Ia berinvestasi puluhan juta dengan iming-iming bisa mendapat keuntungan Rp250 ribu per minggu. Tapi keuntungan ini tak kunjung terealisasi.
"Awalnya lancar mendapat keuntungan Rp250 ribu per minggu. Tapi belakangan tidak ada sampai pelaku menghilang. Sehingga ia merasa ditipu," ungkapnya.
Laporan sejak April 2022 itu, diselidiki polisi dan memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Hasilnya, pelaku ditetapkan tersangka penipuan.
"Tersangka sudah kami tahan," ujar Ridwan.
Saat diperiksa polisi, TS mengaku melancarkan aksinya seorang diri. Melakukan penipuan investasi bodong dengan cara memasang iklan terkait bisnis di sosial medianya. Ia menjanjikan korbannya keuntungan mulai Rp1 juta hingga Rp5 juta setiap minggunya.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai istri polisi atau ibu Bhayangkari dengan memperlihatkan kartu istri polisi. Setiap orang yang bergabung dengannya menandatangani surat perjanjian investasi.
Di hadapan polisi, mahasiswi ini mengakui perbuatannya. Dia telah memiliki anggota sebanyak 200 orang dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp4,4 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, mahasiswi ini dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan maksimal hukuman pidana 4 tahun penjara.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |