Ahad, 13 November 2022 - 15:04 WIB
Artikel.news, Luwu - Ratusan santri pondok pesantren Darul Istiqamah, di Desa Wara, Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terpaksa harus belajar di kolom rumah dan pos kamling lantaran pondok mereka disegel warga.
Menurut informasi, pondok pesantren Darul Istiqamah disegel oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Ia menyegel pondok pesantren dengan cara menutup akses masuk dengan batu besar dan kawat berduri.
Parahnya, warga yang mengklaim itu juga berencana membeton atau memagari akses masuk.
Kordinator Cab. Pesantren Darul Istiqamah Muallim Arif mengatakan, sejak sepekan lalu penyegelan itu dilakukan para warga. Sehingga, akses belajar mengajar, terganggu bahkan ratusan santri belajar di kolong rumah dan pos kamling.
"Kalau melarang anak-anak ini belajar juga sudah satu minggu. Jadi, anak-anak kami itu belajar di kolong rumah warga dan pos kamling atau gasebo," kata Muallim kepada awak media, Sabtu (12/11/2022).
Dia menjelaskan, bahwa penyegelan pondok pesantren tersebut dilakukan oleh orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu.
Parahnya, orang yang mengklaim itu juga kerap mengancam tenaga pengajar hingga santri untuk tidak mengajar dan belajar.
"Sebelum Disegel mereka mengusir, Dia mengusir sembari memberi peringatan agar tidak boleh lagi belajar atau mengajar. Mereka mengamuk kalau ada aktifitas di dalam pesantren itu. Sementara dalam pesantren itu ada ruang belajar (kelas), asrama dan masjid," paparnya
"Aktifitas belajar mengajar di pesantren ini terganggu. Santri pun terpaksa dialihkan belajar dibeberapa kolong rumah warga dan di pos kamling setempat," sambung Muallim.
Dijelaskannya lagi, bahwa Pondok pesantren Darul Istiqamah itu telah berdiri sejak tahun 1990. Bahkan, terdaftar di Kemenag Kabupaten Luwu, sejak tahun 2003-2004.
Namun belakangan, beberapa orang datang mengklaim lahan yang berada di pondok pesantren ini adalah miliknya. Mereka mengaku memiliki surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan IMB yang keluar pada tahun 2020.
"Pesantren ini legal dan itu sudah berdiri sejak 33 tahun lalu. Sementara datang sejumlah orang tiba-tiba mengklaim diri bahwa pesantren itu dia pemiliknya. Mereka hanya memiliki surat HGB pada tahun 2020. Mereka juga buat IMB yang patut diduga IMB palsu karena dulu kita juga sudah punya IMB-nya. Kita yang bangun itu pesantren," ungkap Muallim
Lebih jauh, Muallim menambahkan bahwa kasus tersebut telah membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan warga yang mengklaim lahan pondok pesantren ini di Polres Luwu.
"Sudah kami laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditangani karena kasian para anak santri kami akibat adanya yang mengaku dengan klaim lokasi tempat belajar mengajar ini," terangnya
Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan bahwa kasus itu sementara ditanganinya.
Dia mengaku bahwa pihaknya telah beberapa kali bersama pemerintah setempat melalukan mediasi dari perkara tersebut.
Namun sayang, orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan tetap tidak ingin membuka akses jalan masuk ke pondok pesantren tersebut.
"Kami bersama pemerintah kecamatan sudah memediasi itu. Tapi belum ada titik temu. Terakhir, akses masuknya di segel," kata Arisandi
Arisandi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kedua belah pihak telah yakni pihak terusir dan yang mengusir. Dan laporan mereka berdua sudah ditindaklanjuti di Polres Luwu.
"Ada laporan mereka di Reskrim. Tapi, nanti saya lihat dulu perkembangannya," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |