Ahad, 23 Oktober 2022 - 21:20 WIB
Ilustrasi sabu
Artikel.news, Gowa -- Oknum anggota polisi berinisial Bripda JM ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Gowa. Polisi yang bertugas di Direktorat Intelkam Polda Sulsel itu ditangkap karena mengedarkan sabu di Kabupaten Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, bahwa dari tangan Bripda JM, ditemukan sabu seberat 3,25 gram. Penangkapan itu, menurut Komang, berawal dari adanya laporan masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Musfofa, pada 17 Oktober 2022 lalu.
"Penangkapan terhadap yang bersangkutan merupakan kasus pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Gowa," kata Komang saat dimintai konfirmasi, Ahad (23/10/2022).
Komang menjelaskan bahwa petugas langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IN. Awal mula kasus itu pun terungkap dari pria IN hingga berhasil menangkap satu pelaku lain berinisial AW.
Dari pengakuan AW, berlanjut bahwa dirinya membeli barang haram itu dari oknum polisi berinisial JM yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Dari penangkapan kedua warga sipil itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Bripda JM di rumahnya di Makassar," katanya
“Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang buktinya 3,25 gram sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Polres Gowa, ternyata barang haram itu diperoleh JM dari Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Kendati demikiam, kasus tersebut kini diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dikembangkan mengingat barang tersebut berasal dari kabupaten Sidrap, Sulsel. Hingga kini, Bripda JM masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel.
“Untuk oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel dan terancam pasal narkotika beserta sanksi disiplin, sementara dua warga sipil ditangani di Mapolres Gowa,” pungkasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |