Selasa, 09 Agustus 2022 - 14:08 WIB
Sebanyak 12 ASN Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Soppeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) membagikan bendera merah putih pada masyarat Soppeng.
Artikel.news, Soppeng – Sebanyak 12 ASN Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Soppeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) membagikan bendera merah putih pada masyarat Soppeng.
Bendera tersebut berasal dari sumbangan ASN di Soppeng. Jumlah bendera yang disebarkan sebanyak 24 buah.
Pembagian bendera sengaja dilakukan menjelang puncak perayaan HUT RI ke-77 tahun dilakukan agar masyarakat dapat memasang bendera di depan rumahnya masing-masing.
Pembagian bendera juga sebagai tanda terima kasih ASN Samsat Soppeng kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Soppeng, Andi Suraya, S.STP, MM, Selasa (9/8/2022), mengatakan, pembagian bendera dilakukan di Kecamatan Lalabata sekaligus menghimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Pembagian Sang Merah Putih dilakukan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 003/4954/Polpum tanggal 22 Juli 2022 perihal Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 77 dan Pencanangan Gerakan Pembagian 10 (Sepuluh) Juta Bendera Merah-Putih Kepada Masyarakat Secara Nasional.
Gerakan pembagian 10 Juta bendera merah putih kepada masyarakat secara nasional ini untuk menimbulkan semangat patriotisme dan meningkatkan rasa kesatuan dan cinta tanah air, serta mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat dari pandemi covid-19 menuju tata peradapan dunia yang baru.
Insentif Pajak
Saat ini Samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.
Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.
Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan. Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(alim)
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |