Selasa, 06 September 2022 - 16:40 WIB
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban penganiayaan.
Artikel.news, Gowa - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban penganiayaan.
Terduga pelaku tak adalah kakak dan iparnya sendiri. Kasus ini terjadi di rumah H yang terletak di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Ahad (4/9/2022).
Kejadiannya terekam kamera CCTV. Dalam rekaman itu terlihat pelaku bersama istrinya berada di rumah korban.
Saat itu korban memakai baju berwarna kuning. Baju yang dipakai korban hampir keluar. Terlihat di CCTV pelaku mencekik leher korban.
Korban H menjelaskan, kejadian ini berawal saat istri pelaku yang belum diketahui identitasnya itu mendatangi kediaman H. Namun dia tidak membiarkannya masuk.
"Pelaku datang sendiri di rumah orang tua saya, saya suruh tidak masuk rumah, kemudian pelaku pergi tidak berselang lama pelaku kemudian datang bersama suaminya," ujarnya, dikutip dari Tribun-Timur.com, Selasa (6/9/2022).
H mengaku menyuruh kedua orang itu pergi dan meninggalkan rumah. Namun, terduga pelaku enggan meninggalkan rumah H. Sehingga H menarik bajunya.
"Lalu saya suruh untuk pergi dan tinggalkan rumah tapi tetap pelaku tidak mau meninggalkan rumah. Jadi saya tarik bajunya, tiba-tiba suami pelaku mencekik leher dan menekan bahu saya, lalu istrinya menjambak dan mencakar belakang saya," jelasnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, H mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
"Saya mengalami luka, memar di beberapa bagian tubuh saya, luka cakar, luka gores di bagian bibir, saya tidak menerima saya di keroyok, ada juga bukti rekaman CCTV nya," ujarnya.
Korban berharap, agar pihak Kepolisian segera menindak dan memproses dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.
Ia menyebut, laporannya nomor polisi LP/B/1094/IX/2022/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 5 September 2022.
"Sudah diterima laporannya, setelah terima laporan baru diproses," singkatnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum H, Arni Yonatan mengatakan, perseteruan antara korban dan pelaku memang sudah lama.
Dimana korban tidak disetujui menikah dengan suaminya.
"Pemicunya awalnya dimana pernikahan korban dan suaminya memang tidak ada restu dari orangtua dan saudara korban. Selalu mereka ribut antara korban dan saudara-saudaranya," jelas Arni.
Kata Arni, terduga pelaku yang merupakan kakak kandungnya sendiri merupakan oknum Satpol PP yang bertugas di salah satu sekolah dasar (SD) di Tinggimae Gowa.
"Terduga pelakunya adalah kakak korban sendiri (oknum Satpol PP) dan kakak iparnya (istri)," ungkapnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |