Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:59 WIB
Artikel.news, Parepare -- Seorang remaja putri inisial I di kota Parepare, Sulawesi Selatan ditangkap polisi. Remaja 18 tahun itu diringkus polisi karena telah tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di bak sampah Pasar Lakessi, Kota Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi menuturkan, bahwa terduga pelaku I nekat membuang bayinya karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
"Pelaku ini sengaja aborsi dan membuang bayi yang masih dalam kandungan karena hamil di luar nikah," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi Selasa (23/8/2022).
Deki menjelaskan remaja I mengakui melakukan aborsi gegara malu hamil di luar nikah. Dari aborsi itu pun sehingga dia bia menutupi perbuatannya agar tidak diketahui tetangga, maka ia pun membuang bayi tersebut di tong sampah.
"Dari hasil penyelidikan kami, akhirnya perempuan inisial I dijadikan sebagai tersangka karena terbukti dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan," bebernya.
Deki membeberkan bahwa, peristiwa aborsi dan pembuangan bayi tersebut dilakukan pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 11.30 Wita. Lokasinya di Jalan Ajatappareng 2, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
"Adapun barang bukti yang diamankan antara lain yakni satu sampel Klavikula orok bayi X, satu lembar baju sweater lengan panjang, satu sampel darah kering pada kain kasa pelaku," beber Deki.
Atas perbuatannya, kini remaja I telah diamankan di Mapolres Parepare guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |