Kamis, 28 Juli 2022 - 16:27 WIB
Samsat Maros kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu (27/7/2022) di Jalan Poros Makassar-Maros, Tambua, Kabupaten Maros.
Artikel.news, Maros – Samsat Maros kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu (27/7/2022) di Jalan Poros Makassar-Maros, Tambua, Kabupaten Maros.
Samsat Maros yang merupakan gabungan tiga instansi yakni Bapenda Sulsel, Jasa Raharja, dan Polres Maros menggelar penertiban PKB untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros, Abd Rahim SE, mengatakan, pada razia ini petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp53 juta yang berasal dari pembayaran pajak 41 unit kendaraan.
Total kendaraan yang terjaring pada penertiban tersebut sebanyak 21 unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 11 unit senilai Rp2.665.980 dan kendaraan roda empat sebanyak 10 unit senilai Rp50.387.840. Jumlah total sebesar Rp53.053.820.
Pada penertiban ini kendaraan lokal Maros yang terjaring mengumpulkan PKB sebesar Rp 5.958.870 yang berasal dari pembayaran kendaraan roda empat sebanyak dua unit.
Karena merupakan perlintasan kendaraan antara kabupaten di Sulsel, banyak kendaraan luar Maros yang terjaring pada penertiban ini. Mereka kebetulan melintas di Kota Maros.
Kendaraan luar Maros yang terjaring sebanyak 19 unit senilai Rp47.094.950 yang berasal dari kendaraan roda dua sebanyak 11 unit senilai Rp2.665.980 dan kendaraan roda empat sebanyak 8 unit sebesar Rp44.428.970.
Pada penertiban ini petugas menilang 7 unit kendaraan roda dua dan 13 unit kendaraan roda empat.
Saat ini Samsat Maros dan semua samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.
Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.
Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan. Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(alim)
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |