Selasa, 28 Juni 2022 - 22:51 WIB
Artikel.news, Kendari -- Seorang remaja wanita inisial EP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), babak bekur dikeroyok secara sadis oleh dua orang sesamanya wanita. Gadis 19 tahun itu bonyok dikeroyok gara-gara utang piutang.
Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturahman menuturkan bahwa kasus penganiayaan itu telah ditangani dan kedua pelaku telah ditangkap. Mereka yang diamankan masing-masing berinisial NA (16) dan MZ (16).
"Jadi ada pelaku yang sudah ditangkap, motifnya masalah utang piutang," ujar Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturahman saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Eka menjelaskan, bahwa penganiayaan itu terjadi di salah satu kos-kosan, Kecamatan Poasia, Kota Kendari sekitar pukul 17.00 Wita, Minggu (26/6/2022). Saat itu, pelaku inisial NA sempat menagih uangnya namun korban enggan membayar.
"Bermula dari penagihan utang. Salah satu pelaku ini jengkel dan melakukan penganiayaan kepada korban dibantu oleh rekannya MZ," ujarnya.
Eka mengungkapkan pelaku dan korban memang memiliki hubungan pertemanan dan tinggal bersama di salah satu kamar kos-kosan di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Namun, semenjak korban mulai mengutang semua itu perlahan berubah. Hanya saja Eka belum menjelaskan lebih jauh terkait jumlah utang tersebut.
"Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya," bebernya.
Eka menyebutkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut sebelumnya sempat terekam video dan viral di media sosial.
Kendati begitu, Eka yang pihaknya mendapatkan video viral tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi salah satu orang dalam unggahan tersebut.
"Jadi awalnya kita mendapatkan informasi dari sebuah video viral. Dari video itu dilakukan penyelidikan dan kami menemukan korban dan kedua tersangka di dalam kos yang sama dan pelaku langsung ditangkap," ungkapnya.
Hingga kini, para pelaku pun digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjelani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," tutur Kombes Eka
Sebelumnya telah beredar sebuah video wanita meringis kesakitan akibat dianiaya. Dalam video itu, terlihat para pelaku yang merupakan wanita memukul di bagian kepala sedangkan pelaku lainnya menendang korban.
Terlihat juga beberapa rekan korban dan pelaku berusaha melerai aksi penganiyaan itu namun sia-sia. Para pelaku berusaha menarik korban hingga nyaris telanjang. Terdengar, para pelaku menyoalkan utang piutang.
"Dia kira kita mau diam-diam mi ini. He, saya nda (tidak) pernah tegur saya orang kalau ada utangnya sama saya," ujar salah satu pelaku dalam video beredar.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |