Selasa, 07 Juni 2022 - 11:07 WIB
Seorang mempelai pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Nursalim terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria 32 tahun itu ditangkap polisi usai mengucapkan ijab kabul di akad pernikahannya.
Artikel.news, Maros -- Seorang mempelai pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Nursalim terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria 32 tahun itu ditangkap polisi usai mengucapkan ijab kabul di akad pernikahannya.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Alimuddin mengatakan, bahwa Nursalim diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian besi 63 batang senilai Rp200 juta di Mapolda Sulsel.
"Terduga kami tangkap setelah ijab kabul, karena lagi ijab kabul jadi setelah itu baru kita amankan di Maros. Dia kita tangkap karena kasus pencurian besi sebanyak 63 batang," kata Kompol Andi Alimuddin, Senin (6/6/2022).
Dia menjelaskan, bahwa kasus pencurian itu bermula ketika Nursalim menjadi pekerja proyek di Mapolda Sulsel. Namun, karena dianggap sering berbuat curang akhirnya dipecat oleh atasannya.
Setelah dipecat, kata Alimuddin, Nursalim kemudian kecewa terhadap atasannya itu hingga melakukan hal terlarang dengan mengasak 63 batang besi senilai Rp200 juta.
"Sakit hati karena dipecat. Pelaku ini dipecat karena sering ketahuan curang. Jadi setelah dipecat dia jengkel dan akhirnya curi 63 batang besi milik bosnya ini. Total harga besi itu sekitar Rp200 jutaan," ungkap Kompol Alimuddin.
Setelah kejadian itu, korban yang tak lain adalah atasan dari pelaku ini akhirnya melapor ke polisi dan dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu pelaku Nursalim diketahui sedang berada di Maros melasungkan pernikahan. Disitu akhirnya ditangkap saat sedang melakukan ijab kabul pada Minggu 5 Juni 2022.
"Jadi hasil penyelidikan, kita ketahui pelaku sedang berada di Kabupaten Maros. Dan setelah anggota bergerak kesana. Ternyata pelaku sementara mau nikah, jadi setelah nikah petugas langsung amamkan," ujar Alimuddin.
Dari hasil interogasi, Nursalim mengakui nekat melakukan pencurian itu lantaran terdesak untuk membayar ongkos pernikahannya.
"Hasil curian itu dipakai menikah. Kebetulan acaranya saat ditangkap pas ijab kabul," ungkapnya
Alimunddin menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya meringkus Nursalim, namun seorang penadah bernama Khaerul juga turut diamankan karena membeli besi itu dari Nursalim.
"Ada satu penadah juga ditangkap. Dan dia membenarkan telah membeli sekitar 60 batang besi IWF dan tiga HBEAM batang besi behel seharga Rp6.000 per kilo. Lalu dijual kembali seharga Rp 7.700 per kilo," katanya
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Biringkanaya, Makassar guna menjalani proses lebih lanjut.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |