Jumat, 13 Mei 2022 - 09:37 WIB
Anggota DPRD Sulsel temui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di kantor Gubernur Jawa Tengah. (Istimewa).
Artikel.news, Makassar -- Anggota DPRD Sulsel bertolak ke Jawa Tengah (Jateng) menemui Gubernur Ganjar Pranowo. Pertemuan anggota dewan dengan orang nomor satu di Jateng itu dilakukan untuk membahas aset milik Pemprov Sulsel di Asrama Mahasiswa Sultan di Jateng yang menjadi sengketa.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle mengatakan jika pertemuan pihaknya dengan Gubernur Ganjar untuk membahas aset lahan yang berada tepatnya di Kota Semarang dan telah diklaim kepemilikannya oleh warga setempat.
"Jadi memang kita ada aset di Jawa Tengah berupa asrama mahasiswa. Nama asramanya itu Asrama Mahasiswa Sultan. Nah, kemudian ada warga di sana sejak tahun 2016 mereka mengklaim sebagian lahan milik Pemprov," ungkap Selle KS Dalle saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/5/2022).
Dia menjelaskan, jika dirinya bertemu langsung dengan Gubernur Ganjar untuk menindaklanjuti laporan yang diterima terkait polemik aset Asrama Mahasiswa Sultan yang terletak di Jalan Barusari I/12, Kota Semarang itu.
"Jadi kami di komisi A DPRD Sulsel mendapat informasi bahwa yang mengklaim itu lahan berupaya untuk menguasai lahan disana. Makanya kami langsung ke lokasi, sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah setempat," katanya.
Selle KS menyebut jika lahan Asrama Mahasiswa Sultan yang diklaim warga di sana bernama Listanti seluas 4x28 meter persegi. Parahnya, sebagian lahan aset Pemprov Sulsel yang dikuasai itu bahkan sudah dipagari yang bersangkutan.
"Luasnya 4x28 meter persegi. Dan itu ada beberapa yang dipagari karena sudah ada bangunan yang dia ambil sebagian, ya dia kasih mencolok bangunannnya masuk lahan Asrama," ungkapnya
Dijelaskannya lagi, bahwa warga yang bernama Listianti telah menguasai sebagian tanah milik Pemprov Sulsel dengan dasar klaim surat keterangan penguasaan tanah negara nomor 593/36 tanggal 7 Oktober 2013 yang diketahui Lurah Barusari dan Camat Semarang.
Dalam surat itu, kata Selle, telah disebutkan bahwa saudari Listianti telah menguasai tanah sejak tahun 1998 sampai sekarang. Sementara Pemprov Sulsel memiliki punya legalitas kuat secara hukum dengan dasar sertifikat hak pakai nomor 00013 tanggal 26 Mei 2018.
"Ada alas haknya Pemprov Sulsel yang punya, dasar hukumnya itu. Jadi mau bagaimana pun harus kita perjuangkan. Itu wajahnya Pemprov Sulsel ada di situ. Harga diri warga Sulsel ada di situ, tetap kita perjuangkan," tegas Selle.
Usai pertemuan itu, lanjut Selle, dirinya pun mengaku salut dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang bersiap membantu Pemprov Sulsel. Dia bahkan menyebut bahwa gubernur Ganjar telah memerintahkan langsung OPD teknis Pemprov Jateng membantu menyelesaikan sengketa aset lahan Asrama Mahasiswa Sultan ini.
"Alhamdulillah Pak Ganjar kemarin menerima langsung kami. Beliau memerintahkan langsung jajaran terkaitnya, beliau siap bantu perjuangkan aset kita," bebernya
Setelah dilakukan pertemuan itu, Ganjar pun meminta pihak Pemprov Sulsel untuk segera mengambil langkah awal dengan memasang papan bicara di atas lahan yang diklaim warga tersebut.
Selain itu, Ganjar juga meminta pihak Pemprov Sulsel untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Kemudian bersama-sama menyelesaikan sengketa lahan Pemprov Sulsel asrama tersebut.
"Dari hasil pertemuan kemarin itu, Pak Ganjar sudah beri saran untuk langkah awal dengan memasang papan bicara. Karena data yang dipegang sama Gubernur Jateng, belum ada papan bicara di sana," terang Selle.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |