Rabu, 27 April 2022 - 21:43 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Artikel.news, Maros -- Kasus penipuan bermodus investasi bodong menyeret seorang istri oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ibu Bhayangkari berinisial TS (21) itu dipolisikan lantaran telah diduga melakukan penipuan investasi bodong dengan kerugian korbannya capai Rp4 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Haris Sumarsono mengatakan, jika terlapor merupakan istri oknum polisi yang bertugas di Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar)
"Benar, yang telapor ini Bhayangkari, istri oknum polisi yang suaminya bertugas di Mamasa," ujar Kasat Reskrim Polres saat dimintai konfirmasi via sambung Whatsapp, Rabu (27/4/2022).
Haris menyebut, jika aksi penipuan terlapor sebanyak 16 orang yang mengaku telah menjadi korban dan mengklaim total kerugian hingga Rp 4 miliar.
"Dari laporan polisi yang diterima ada 16 korban dengan kerugian Rp 4 Miliar, mereka semua telah dimintai keterangan oleh penyidik,"ungkap Haris
Haris belum membeberkan lebih lanjut terkait identitas terlapor. Namun Haris mengatakan jika kasus ini bermula saat seorang korban datang melapor ke Polsek Turikale, Maros sekitar satu pekan yang lalu yang mengaku telah ditipu terkait arisan bodong.
"Nanti kita beberkan kalau soal itu, karena masih diselidiki. Karena awal kasus ini sekitar 1 mingguan lalu ada yang datang melapor ke Polsek Turikale masalah arisan bodong tapi kalau kita lihat awalnya dari pengakuanya kasus ini semacam investasi begitu, tapi setelah diselidiki kalau kita lihat ini mengarahnya lebih kepada investasi bodong bukan arisan," beber AKP Haris.
Adapun korbannya, lanjut Haris keenam belas orang itu berasal dari berbagai daerah di Sulsel bukan hanya warga Maros. Bahkan, kata Haris, ada yang dari wilayah Mamasa, Sulbar.
"Bukan cuma Maros, dari berbagai daerah ini yang melapor. Ada yang dari Pinrang, ada dari Mamasa, dan ada dari Makassar, Parepare," papar Haris
Sementara itu, Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong dalam jumpa persnya mengatakan, TS sudah diamankan.
Kasus ini terungkap karena adanya laporan salah satu korban yang tinggal di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
"Benar sudah diamankan, dari pengakuannya ini TS sudah mengakui melakukan investasi bodong. Cara modusnya membuat status di Instagram dan menawarkan produk senilai Rp1 juta (dengan iming-iming) kembali Rp1,250 juta per minggu. Jadi setiap pekan dapat Rp250 ribu," ujarnya saat dihubungi melalui teleponnya.
Ridwan menjelaskan TS juga membuat surat perjanjian dengan AT jika tidak membayar kepada member, siap dituntut Pasal 378 KUHP dengan meterai Rp10 ribu. Ia mengaku selain AT yang menjadi korban, juga ada setidaknya 179 orang tercatat menjadi member.
"Kalau pelapor ini mengaku mengalami kerugian Rp29 juta. Tapi, karena membernya ini ada ratusan, setidaknya dia mencatat Rp4 miliar," ujarnya.
Ridwan mengungkapkan korban ikut dalam investasi bodong tersebut sejak Oktober 2021. Pihaknya juga sudah memeriksa 15 orang korban, termasuk pelapor.
"Sudah 15 korban diperiksa, termasuk pelapor. Terlapor ini melakukannya sendiri alias tunggal," katanya.
Atas perbuatannya, TS kini dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia mengungkapkan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |