Senin, 25 April 2022 - 21:36 WIB
Artikel.news, Palopo -- Entah setan apa yang telah merasuki seorang ayah inisial JF di Kota Palopo, Sulwesi Selatan. Pria 30 tahun itu kini harus beruurusan dengan hukum dan ditangkap polisi lantaran telah memperkosa anak kandungnya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, ternyata JF tega telah meniduri anaknya dengan melampiaskan nafsunya karena terobsesi film porno adegan anak dan bapak yang kerap ditontonnya.
"Iya benar, dari hasil pemeriksaan dan pengakuannya. Seperti itu, terobsesi dari apa yang sering ditontonnya," ujar Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun saat dimintai konfirmasi, Senin (25/4/2022).
Patobun menerangkan jika korban yang tak lain anak kandungnya sendiri itu dijadikan budak seks selama 5 tahun, yakni sejak SD hingga kini sudah duduk di bangku SMA.
"Pelaku ini perkosa putrinya terhitung sudah 5 tahun atau 6 tahunlah. Karena sejak korban ini masih SD sampai SMA sekarang," katanya
Patobun mengungkapkan jika korban selama diperkosa oleh ayahnya hanya bisa pasrah dan memendam pemerkosaan yang ia alami selama bertahun-tahun. Sebab, selama ini korban takut dengan ayah kandungnya sehingga tidak berani mengadu.
"Jadi sejak kelas 6 SD sudah diperkosa sama ayahnya hingga SMA sekarang dia (korban) tidak berani ngadu," ungkap Patobun.
Namun lambat laung, kata Patobun, kasus ini akhirnya terungkap karena korban sudah tak tahan lagi atas penderitaan akibat ulah bejat ayahnya. Darisitu, korban lantas memberanikan diri melapor ke kakak kandungnya.
"Karena korban ini yang sudah beranjak dewasa risih akibat ulah pelaku yang masih terus memperkosa korban) makanya dia lapor ke kakaknya. Setelah itu dia bersama kakaknya melapor (ke polisi)," beber Patobun.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan meringkus JF sebagai pelaku pemerkosaan di kediamannya.
"Atas perbuatannya, JF terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara. Dan dia dijerat Undang-undang perlindungan anak," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |