Kamis, 14 April 2022 - 09:49 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Artikel.news, Pinrang -- Seorang ayah berinisial AB di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria 44 tahun itu ditangkap polisi gegara tega melampiaskan nafsu bejat ke anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
"Benar, pelaku yang tak lain adalah ayah tiri dari korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Muhalis menjelaskan pemerkosaan itu bermula saat sang istri sedang ke pasar berbelanja pada November 2021 lalu. Disitu, kondisi rumah sudah sepi pelaku AB pun tak pikir panjang langsung mengganyang anak gadis tirinya tersebut hingga sang anak pun rela melepas keperawanannya kepada sang ayah.
"Saat itu ibu korban kan ke pasar jadi anak ini dititipkan sama pelaku. Nah disitulah pelaku mulai mendekati dan memaksa korban berhubungan badan. Dan seketika juga korban mau karena takut sama si pelaku ini sehingga pasrah dan disetubuhi oleh bapak tirinya," ungkap Muhalis.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, kata Muhalis, akhirnya sang anak ini mengalami kesakitan hingga berani menyampaikan kepada ibunya. Alhasil, pelaku pun dilaporkan dan diamankan di Mapolres.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Kepada polisi, AB mengakui sudah melakukan perbuatan tak senonohnya itu sebanyak 2 kali terhadap anak tirinya itu.
"Jadi setelah kita amankan pelaku. Dia mengaku kalau sudah dua kali melakukan aksi bejat tersebut," ungkap Muhalis.
"Kemudian dari hasil visum, tampak memang ada robekan pada alat kelamin korban akibat telah disetubuhi," tambahnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," terang AKP Muhalis.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |