Sabtu, 26 Februari 2022 - 16:55 WIB
Artikel.news. Gowa -- Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar dibantu petugas Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus notaris pelaku penipuan berisinial SDR di Gowa, Sulawesi Selatan.
Saat ditangkap, SDR sedang asyik makan di Rumah Makan Pallupallu Jalan Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Jumat (25/2/2022).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani bersama Kasi Intelejen Andi Faiz Alfi Wiputra dan Tim Sprintug Kejati Sulsel.
Wanita 56 tahun yang juga buronan Kejati Sulsel itu kini telah mendekam dibalik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Gowa.
"Benar, setelah diamankan kamarin, terpidana kemudian diambil alih oleh Kejari Gowa lalu langsung diserahkan ke Lapas Perempuan di Gowa," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil dalam keterangannya, Sabtu (26/2/22).
Idil menjelaskan, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis setelah SDR terbukti bersalah. Setelah vonis itu jatuh, SDR langsung berstatus sebagai terpidana dalam kasus penipuan.
"Jadi ini memang ada perintah eksekusinya yang telah tertuang dalam putusan MA RI Nomor: 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan amar putusan yang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," beber Idil
Menurut Idil, terpidana SDR dianggap tak kooperatif menjalankan perintah putusan MA dan melarikan diri. Sebab, SDR seharusnya dieksekusi langsung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Gowa usai dijatuhi vonis.
"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan itu, makanya dilaksanakan pencarian secara intensif dan akhirnya berhasil diamankan," ungkap Idil.
Saat ditanya terkait latar belakang kasusnya, Idil tak mampu menerangkan secara rinci kasus yang menjerat SDR. Dalam perkara itu, Idil hanya menyebut SDR dijerat Pasal 378 KUHPidana.
"Sesuai pasal 378 dia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan, jadi ini jelas tidak ada tempat yang aman bagi para terpidana dan DPO (daftar pencarian orang)," terang Idil.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |