Jumat, 18 Februari 2022 - 16:40 WIB
Artikel.news, Takalar -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Salahuddin, terenyuh dan tak kuasa menahan air mata saat membebaskan pelaku pencurian motor dari vonis hukum.
Kerugian dari korban yang dicuri motornya akhirnya diganti langsung oleh Jaksa sehingga kasus yang menimpa MA dapat diselesaikan secara restorative justice.
"Jadi proses restorative justice ini disetujui oleh jaksa agung muda tindak pidana umum sehingga kami berikan vonis bebas," kata Kasi Intelijen Kejari Takalar Sabri Salahuddin dalam keterangannya yang diterima Jumat (18/2/2022).
Dia menjelaskan, bahwa kasus yang menjerat MA adalah tindak pidana pencurian. Dia mengaku melakukan pencurian sepeda motor karena bingung untuk mencari biaya lahiran istrinya yang memasuki usia sembilan bulan.
Karena sudah kebingungan dan sudah merasa mendesak akhirnya terlintas dipikirkan untuk melakukan tindakan kejahatan berupa pencurian.
"Istrinya mau lahiran sehingga dia pun (MA) terpaksa langsung nekat mencuri motor terparkir di pinggir jalan milik korban, dan membawanya kabur,” kata Salahuddin
Usai membawa kabur, lanjut Salahuddin, tersangka MA langsung menggadaikan motor itu dengan harga Rp1,5 juta untuk kebutuhan biaya melahirkan istrinya.
Kendati begitu, dari hasil pemeriksaan Kejaksaan menilai bahwa kasus ini bisa dilakukan restorative justice atau Keadilan restoratif dengan memediasi korban dan tersangka.
" Jadi setelah mediasi dilakukan akhirnya korban telah memaafkan dan Jaksa Milik Takalar (Jamila) membantu ganti rugi ke korban dengan alasan kemanusiaan," ujarnya
"Dengan kebesaran hati dari korban juga akhirnya memaafkan perbuatan pelaku ini," katanya menambahkan
Lebih jauh, Salahuddin menambahkan bahwa, upaya restorative justice ini bukan dilakukan sekali. Namun, sudah tiga kali tahun ini.
“Jadi, Januari sampai saat ini. Kita upayakan masalah hukum tidak sampai ke pengadilan,” terangnya.
Sekedar diketahui, pelaku MA sendiri selama proses mediasi, ditahan selama 2 bulan di Rutan Polres Kabupaten Takalar, dan tak sempat menemani istrinya melahirkan.
Sementara korban yang memiliki jiwa besar memaafkan pelaku merupakan seorang penjual sayur. Dimana, motor yang dicuri itulah digunakan untuk jualan.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |