Rabu, 16 Februari 2022 - 14:20 WIB
Artikel.news, Barru -- Seorang pria inisial IW di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini harus mendekam di balik jeruji.
Pria 29 tahun itu ditangkap polisi lantaran telah menganiaya dengan cara menebas menggunakan sebilah parang terhadap mantan pacar istrinya.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasar pada laporan polisi terkait penganiayaan yang telah dilakukan dengan cara menebas korbannya
"Jadi pelaku kami amankan dari Laporan Polisi yang masuk terkait penganiayaan yang dilakukan. Sehingga pada Senin, 14 Februari 2022, sekira pukul 23.00 WITA malam pelaku berhasil dibekuk di rumahnya, di Jl. Botto-botto Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru," ujar Iptu Andri dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Dari hasil interogasi awal, kata Andri, terduga pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban saat ketemu di tempat praktik dr Rahman di Jl. Bau Massepe, Gempungnge, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Di TKP tersebut, lanjut Andri, terduga pelaku menganiaya korban dengan cara menebas pinggang kiri korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Jadi dari tebasan pelaku ini mengakibatkan pinggang kiri korban itu mengalami luka sobek sehingga dilarikan ke RS terdekat oleh warga," katanya
Perwira polisi dua balok ini menyebut, jika terduga pelaku dan korban sebelumnya telah saling kenal. Sebab, korban dan istri pelaku ini pernah menjalin asmara atau pacaran. Darisitu, pelaku mengaku memiliki dendam lama terhadap mantan pacar istrinya tersebut.
"Istri pelaku ini ternyata pernah menjalin hubungan dengan korban. Dan dari pengakuan pelaku ini kalau dirinya dengan mantan pacar istrinya itu ada dendam lama sehingga dia nekat melakukan penganiayaan," kata Iptu Andri
Selain mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan menganiaya korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti untuk sementara diamankan Polres Barru guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Andri Kurniawan.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |