Ahad, 02 Januari 2022 - 13:21 WIB
Artikel.news, Jeneponto -- Kepala desa Papaluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian setempat, Jumat (31/12/2021) malam.
Menurut informasi, kepala desa tersebut diketahui bernama Muhammad Said yang merupakan kepala desa yang baru saja dilantik oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar beberapa waktu lalu.
Pria 41 tahun itu ditahan di Polres Jeneponto setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Kanit Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Uji Mugni yang dikonfirmasi membenarkan perihal itu. Kata dia, pihaknya saat ini telah menetapkan tersangka oknum Kades tersebut.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ungkap Ipda Uji dalam keterangannya, Ahad (2/1/2022).
Dia menjelaskan, bahwa Muhammad Said diduga kuat telah melakukan pemalsuan ijazah kasus dugaan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan calon kepala desa 2021 lalu
"Tindak pidana yang disangkakan yakni dengan penggunaan Dokumen palsu dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa tahun 2021 lalu," jelasnya.
Kendati begitu, saat ini Muhammad Said telah menjalani proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan di rutan Polres Jeneponto.
"Sudah ditahan untuk sementara di rutan Polres," terang Ipda Uji
Seperti diketahui, oknum kades Muhammad Said merupakan Kades yang baru saja dilantik oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar di stadion mini Turatea, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu.
Said dilantik bersama 40 kepala desa terpilih se-kecamatan Jeneponto, pada Kamis (30/12/2021) lalu.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |