Senin, 13 Desember 2021 - 20:08 WIB
Artikel.news, Belopa -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang tindak pidana itu dipimpin langsung Kepala Kejari Luwu Erny Veronica Maramba di Kantor Kejari Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Senga Selatan, Kecamatan Belopa pada Senin (13/12/2021).
"Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi kasus narkotika," ujar Kajari Luwu Erny dalam keterangannya.
Erny menyebut, bahwa selain kasus narkotika, pihaknya juga memusnahkan obat terlarang seperti obat daftar G yang juga cukup tinggi.
"Barang bukti jenis sabu yang dimusnakan sebanyak 80 saset, kemudian obat-obatan yang masuk dalam daftar G juga lumayan banyak yakni sebanyak 6.596 butir," katanya.
Selain barang haram itu, kata Erny, pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana kriminal. Seperti beberapa bilah badik, parang hingga samurai.
"Kita juga memusnakan beberapa bukti lainnya yang telah disita, seperti beberapa unit telepon genggam milik terpidana," kata Erny.
Mantan Tim Satgasus penuntutan Tipikor Kejaksaan Agung Rl ini menyebut, bahwa pemusnahan sabu itu dilakukan dengan cara diblender. Sementara jenis obat daftar G dimasak lalu dibuang ke saluran air.
"ada diblender dan dimasakh kemudian alat bukti kejahatan lainnya kita bakar," ungkap Erny
Lebih lanjut, Erny menambahkan, bahwa terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat turut serta dalam memerangi peredarannya.
"Pnyalahgunaan obat-obat terlarang ini dapat merusak generasi baik tua, muda bahkan anaka-anak olehnya itu mari kita bersama-sama untuk melawannya," terang Erny.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |