Jumat, 03 September 2021 - 19:29 WIB
Artikel.news, Parepare - Pemkot Parepare mendapat pengharaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas pemberian perlindungan jaminan sosial ketenakerjaan bagi pegawai syara dan guru mengaji di Parepare.
Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe mengemukakan, pemberian jaminan sosial bagi masyarakat merupakan bentuk komitmen Pemerintahan yang dipimpinnya, agar masyarakat merasa tenang dalam menjalankan aktivitas mereka.
"Sehingga akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat," kata Taufan Pawe di akun Instagram-nya, Jumat (3/9/2021).
Selain memberikan penghargaan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan bagi imam masjid, penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para kolektor PBB se-Kota Parepare, serta melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BKD Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatangan nota kesepahaman dilakukan di ruang Pola Setdako Parepare, Jumat (3/9/2021). Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim hadir pada acara ini menyaksikan acara penandatanganan tersebut sekaligus menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu, para kolektor PBB langsung dibekali kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Parepare didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare Arfiani serta Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jamaluddin Achmad.
Pangerang Rahim menegaskan, pemberian jaminan perlindungan sosial itu dilakukan mengingat peran kolektor PBB sebagai garda terdelan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tugas para kolektor secara ‘door to door’ menemui warga guna menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahuan (SPT) PBB.
Olehnya itu, lanjut Pangerang, kolektor PBB beresiko dalam melaksanakan tugasnya sehingga Pemerintah Kota Parepare berkomitmen melindungi dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya berharap kepada kolektor PBB agar semakin bersemangat dalam menjalankan tugas karena kalian telah dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” harap Pangerang.
Pangerang Rahim mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang juga telah menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi imam masjid yang diterima oleh ahli waris.
“Ini merupakan komitmen dari BPJS untuk secepatnya memberikan santunan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini kita perlu mengapresiasinya. Karena perlindungan sosial kepada pekerja sosial keagamaan sangat penting karena memberikan perlindungan risiko kerja bagi pekerja dengan program-program di dalamnya juga ikut membantu menyejahterakan pekerja,” jelas Pangerang.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |