Ahad, 01 Agustus 2021 - 19:59 WIB
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar
Artikel.news, Takalar - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tujuh orang nelayan pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Takalar, Sulsel.
Kementerian KKP menyebut penangkapan tersebut menjadi komitmen menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak atau destructive fishing.
“Ada tujuh orang pelaku pengeboman ikan yang diamankan oleh aparat kami di wilayah perairan Takalar,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari Kumparan.com, Minggu (1/8/2021).
Antam menyebutkan ketujuh pelaku berinisial SY, SH, MT, MR, DG, GM, MH, ditangkap pada Kamis (29/7/2021) oleh Tim Patroli Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Takalar.
Selain ketujuh nelayan tersebut, Tim PSDKP KKP juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti perahu, kompresor dan hasil tangkapan.
“Pemeriksaan lanjutan sedang berjalan dan kasus ini akan ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung,” ungkap Antam.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Halid K Jusuf, mengemukakan, selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga terus mendorong langkah-langkah preventif dalam penanganan kasus-kasus destructive fishing.
Salah satu di antaranya melalui kampanye dan sosialisasi yang terus dilaksanakan di lokasi rawan. Halid menuturkan sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya juga terus diperkuat.
“Pendekatan yang kami kedepankan adalah pencegahan melalui pemberian pemahaman, namun apabila hal tersebut diabaikan maka kami dan aparat penegak hukum lainnya tentu akan mengambil langkah tegas,” ujar Halid.
Untuk diketahui, selama tahun 2021 KKP telah menangani 24 kasus destructive fishing yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam proses tersebut sebanyak 85 orang pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |