Sabtu, 17 Juli 2021 - 12:44 WIB
Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Gowa telah diserahkan ke Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pada hari Jumat (16/7/2021). Berdasarkan rekomendasi dari inspektorat, Adnan pun langsung mengambil sikap tegas dengan mencopot Mardani Hamdan dari jabatan selaku Sekretaris Satpol PP Gowa.
Artikel.news, Gowa - Inspektorat Kabupaten Gowa telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP atas nama Mardani Hamdan yang melakukan pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe, saat berpatroli dalam rangka PPKM Darurat di Gowa beberapa hari lalu.
Laporan hasil pemeriksaan itu pun telah diserahkan ke Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pada hari Jumat (16/7/2021). Berdasarkan rekomendasi dari inspektorat, Adnan pun langsung mengambil sikap tegas dengan mencopot Mardani Hamdan dari jabatan selaku Sekretaris Satpol PP Gowa.
Bupati Adnan menginformasikan hal tersebut di akun Instagram pribadinya, Sabtu (17/7/2021). Ini pernyataan lengkap Adnan terkait pencopotan Mardani di Instagram:
Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Sy. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya.
Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa Sy tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya.
Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.
Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana".
PJ Sekda Gowa, juga telah Sy berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan Sy sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama'ki
STOP KEKERASAN
STOP BULLYING
Selain itu, Adnan juga membagikan surat hasil pemeriksaan terhadap Mardani. Surat Nomor: 700/158/LHP.K/INSP/2021 tertanggal 16 Juli 2021 ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Gowa Kamsina dan dua orang tim periksa, yakni Sahrul Sahril dan Arifuddin.
Pada surat berjumlah dua lembar tersebut dinyatakan laporan pemeriksaan terhadap Mardani Hamdan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN. Ditemukan fakta bahwa Mardani melakukan pelanggaran disiplin yaitu menyalagunakan wewenang dalam mengemban tugas selaku ASN.
Inspektorat pun memberikan rekomendasi kepada Bupati Gowa agar Mardani dijatuhi sanksi berupa pencopotan jabatan selaku Sekretaris Satpol PP Gowa.
Sebelumnya, Polres Gowa sudah menetapkan Hamdani sebagai tersangka kasus pemukulan pada Jumat (16/7/2021).
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, penetapan tersangka terhadap MR dilakukan usai pihak Polres Gowa melakukan gelar perkara.
“Semalam kita telah lakukan naikkan tahap penyelidikan ke penyidikan. Dan hari telah kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku jadi tersangka,” kata Tri saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7) petang.
Tri menjelaskan, pihaknya belum melakukan penahanan dengan alasan pihaknya masih minta keterangan di Inspektorat Pemkab Gowa.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |