Jumat, 16 Juli 2021 - 18:24 WIB
Polres Gowa gelar konferensi pers terkait kasus kekerasan yang dilakukan Oknum Satpol-PP Pemkab Gowa.
Artikel.news, Gowa - Kepolisian Resor (Polres) Gowa resmi menetapkan tersangka oknum anggota Satpol PP Pemkab Gowa berinisial MR (57). MR ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap pemilik kafe, saat razia penerapan PPKM, Rabu (14/7/2021) lalu.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, penetapan tersangka terhadap MR dilakukan usai pihak Kepolisian Resor (Polres) Gowa melakukan gelar perkara, pada Jumat (16/7/2021).
“Semalam kita telah lakukan naikkan tahap penyelidikan ke penyidikan. Dan hari telah kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku jadi tersangka,” kata Tri saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Gowa, Jumat petang.
Tri menjelaskan, pihaknya belum melakukan penahanan dengan alasan pihaknya masih minta keterangan di Inspektorat Pemkab Gowa.
“Belum ditahan tapi sudah jadi tersangka. Kita tunggu dari Pemkab, lalu diserahkan ke kita,” jelas Tri.
Lebih lanjut, Tri menambahkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Mr sebagai tersangka.
"Jadi pemeriksaan lanjutannya mungkin besok,” terang Tri.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |