Selasa, 08 Juni 2021 - 14:04 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Marowali Utara, Hj Megawati Ambo Asa SIP, bersama anggota Komisi III DPRD Marowali Utara yakni Efapras Samvoangi, Usman Ukkas, dan Sukim Efedudi, serta Sekretaris Dinas PUPR Marowali Utara La ode Yqni melakukan studi banding terkait pengeloaan sampah di Kota Parepare, Selasa (8/6/2021).
Artikel.news, Parepare -- Ketua DPRD Kabupaten Marowali Utara, Hj Megawati Ambo Asa SIP, bersama anggota Komisi III DPRD Marowali Utara yakni Efapras Samvoangi, Usman Ukkas, dan Sukim Efedudi, serta Sekretaris Dinas PUPR Marowali Utara La ode Yqni melakukan studi banding terkait pengeloaan sampah di Kota Parepare, Selasa (8/6/2021).
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPRD dan anggota Komisi III DPRD Marowali Utara diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare, Budi Rusdi SPi MM.
Kadis LH memaparkan terkait dengan pengelolaan sampah yang telah dilakukan di Parepare, mencakup pengelolaan di TPA, Bank Sampah, dan TPS3R.
Selain itu, juga dipaparkan terkait regulasi pengelolaan persampahan di Kota Parepare seperti Perda No2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda No11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan, Perwali No 38 Tahun 2018 tentang Jakstrada, dan Perwali No 22 Tahun 2019 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Pada kesempatan lain, Kadis LH juga memberikan masukan terkait review penyusunan DED TPA Marowali Utara.
"Setelah penerimaan di ruangan tadi, Ketua DPRD dan anggota Komisi III DPRD Marowali Utara melanjutkan kunjungan lapangan ke TPA dan TPS3R Lakessi. Mereka terkesan dan memuji pengelolaan persampahan di Kota Parepare," ungkap Budi Rusdi.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |