Jumat, 28 Mei 2021 - 23:23 WIB
artikel.news, Sinjai--Jajaran tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial JD (20).
Penangkapan terhadap pria yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Abustam. JD diamankan dirumahnya Jalan AP Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Kamis (27/5/2021) pukul 22.30 wita.
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan mengatakan, penangkapan terhadap JD dilakukan berdasar pada laporan polisi yang diterima dari korban bernama Mariani dan Norma pada tanggal 27 Mei 2021 lalu.
"Pelaku diamankan dengan dasar Laporan Polisi Nomor pada tanggal 27 Mei 2021 atas nama Mariani dan Laporan Polisi atas nama Norma dengan TKP Ruko Jln. Pers. Raya kompleks Pasar Sentral Sinjai," ujar Iwan kepada awak media Jumat 28 Mei 2021.
Iwan menerangkan bahwa penangkapan terhadap JD dilakukan oleh tim Resmob Polres Sinjai yang berhasil mendapat petunjuk serta informasi terkait keberadaannya.
"Informasi berhasil diketahui sehingga anggota bergerak langsung dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku JD di rumahnya di Jalan AP Pettarani Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai," katanya
Dari hasil interogasi, kata Iwan, JD mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa Ruko di pasar sentral Sinjai.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar pintu ruko dengan menggunakan alat berupa kunci tang dan mengambil berbagai macam aksesoris berupa cincing permata, gelang, anting dan satu karung besar topi berbagai merek serta dompet berbagai merek," ujar Iwan.
Atas perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna hijau No.Pol. DD 5063 IG (kendaraan yang digunakan pelaku), 1(satu) Karung Topi dan dompet berbagai macam merek, dan Puluhan aksesoris berbagi merk berupa cincing, gelang dan anting dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)
Laporan | : | Adi Ganteng |
Editor | : | Supriadi |