Kamis, 27 Mei 2021 - 21:38 WIB
Ilustrasi penusukan
Artikel.news, Parepare -- Diduga terbakar api cemburu, Rasmin alias Ambo Roca (43), warga Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, nekad menganiaya Safri Sibe' (41) yang tak lain masih tetangganya sendiri.
Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, bahwa pelaku terbakar cemburu hingga akhirnya menganiaya korbannya dengan cara menusuk menggunakan pisau dapur.
"Dari keterangan yang didapatkan bahwa pelaku ini cemburu, akhirnya ia tega aniaya korbannya dengan menusuk di punggung kiri menggunakan pisau sepanjang 20 cm. Akibatnya korban pun dilarikan RS di Kota Parepare," kata Welly via sambungan Whatsapp, Kamis (27/5/2021).
Terpisah, Kapolsek Soreang AKP Murwanto, menerangkan, bahwa kejadian itu bermula saat pelaku lewat di depan korban yang sedang nongkrong bersama teman-temannya.
Lalu pelaku Ambo Roca' singgah. Dia mendatangi Safri. Dia mengungkit lagi hubungan gelap Safri dengan mantan istri Ambo Roca' pada 2017 lalu. Keduanya pun berdebat. Lalu Ambo Roca' pergi.
"Sekira pukul 19.30 Wita, pelaku kemudian mendatangi korban di depan rumahnya dengan menantang untuk korban," papar Murwanto.
Tak lama setelah ditantang, Safri pun datang membawa balok sepanjang 1 meter. Dia menghantamkan tiga kali ke Ambo Roca' tapi tidak kena. Malah pada ayunan balok ketiga Safri terjatuh. Saat itulah Ambo Roca' menusukkan pisau sepanjang 20 cm ke punggung kiri Safri.
"Jadi usai ditusuk korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Cempae, dibonceng sepeda motor oleh warga bernama Sahrul. Karena keterbatasan peralatan, pihak puskesmas akhirnya merujuk korban ke RS tipe B Parepare," kata Murwanto.
Usai kejadian itu, lanjut Murwanto, pihaknya pun melakukan penggalangan terhadap pihak keluarga agar pelaku sesegera mungkin untuk menyerahkan diri. Saat itu juga kemudian pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Soreang beserta dengan barang bukti yang digunakan oleh pelaku dan korban ke piket Mako.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |