Rabu, 05 Mei 2021 - 12:38 WIB
Rapat koordinasi Pemkot Parepare bersama Forkopimda yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 pada hari Selasa (4/5/2021) di Kantor Wali Kota Parepare. Rakor ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe.
Artikel.news, Parepare - Jelang Lebaran, perbatasan Kota Parepare dengan sejumlah daerah di sekitarnya akan diperketat. Setidaknya, ada 140 aparat gabungan dari TNI/Polri, satpol PP, dinas perhubungan, dan dinas kesehatan akan berjaga selama 24 jam di perbatasan.
Pengetatan perbatasan ini merupakan salah satu poin hasil rapat koordinasi Pemkot Parepare bersama Forkopimda yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 pada hari Selasa (4/5/2021) di Kantor Wali Kota Parepare. Rakor ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe.
Secara umum, rakor ini membahas perpanjangan pemberlakuan pendisiplinan protokol kesehatan dan pelarangan mudik serta persiapan menjelang hari raya Idul Fitri.
Tiga titik perbatasan, baik di batas kota Parepare-Sidrap, Parepare-Pinrang, maupun Parepare-Barru akan dijaga ketat 140 aparat TNI/Polri, satpol PP, dinas perhubungan, dan dinas kesehatan selama 24 jam dengan cara bergantian.
“Adanya pelarangan mudik yang tegas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kapolres dengan membuat pos penyekatan di tiga titik yakni Perbatasan Pinrang, Sidrap dan Barru,” ujar Taufan Pawe.
Secara teknis, Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah menjelaskan tentang penyekatan arus mudik algomerasi sebagai implementasi instruksi pemerintah pusat.
Bagi pengendara yang melintas wajib memperlihatkan identitas kependudukan. Jika tidak, pengendara tersebut akan diarahkan untuk memutar balik arah kendaraannya.
“Khusus warga Barru, Pinrang, Sidrap, dan Enrekang diperbolehkan untuk melintas di Kota Parepare dengan syarat menunjukkan KTP. Selain dari itu, maka langsung putar balik tidak boleh melintas. Di setiap batas kota dipasangi spanduk yang bertuliskan warga Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang (Ajatappareng) bisa melintas dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk,” tegas kapolres.
Kendati demikian, Satgas Penanganan Covid-19 Parepare memberikan kebijakan bagi ibu hamil, orang yang bertujuan mengunjungi orang sakit, melayat, atau sedang melakukan perjalanan dinas dengan catatan memperlihatkan surat keterangan sebagai bukti otentik.
Selain kebijakan itu, Satgas Covid-19 juga menyepakati peniadaan takbir keliling. “Juga larangan salat id di lapangan besar. Semuanya dilaksanakan di masjid atau di lapangan kecil. Ini untuk memastikan tidak terjadinya kerumunan sehingga memicu penyebaran Covid-19,” kata Welly Abdillah.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |