Selasa, 09 Maret 2021 - 19:59 WIB
Masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah berakhir pada Senin (8/3/2021). Meski demikian,Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe akan melakukan evaluasi terkait kebijakan ini.
Artikel.news, Parepare - Masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah berakhir pada Senin (8/3/2021). Meski demikian,Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe akan melakukan evaluasi terkait kebijakan ini.
Evaluasi akan melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Parepare. Karena WFH diberlakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Di akun Instagram Humas Kota Parepare, Selasa (9/3/2021),Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Adriani Idrus mengatakan, penerapan WFH di Parepare berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/07/Org.
Surat edaran wali kota tersebut berbunyi,"Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulsel Nomor 443/3/8187 Disker tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran penyebaran Covid-19, maka perlu kembali dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut."
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |