Kamis, 04 Maret 2021 - 18:55 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
Artikel.news, Parepare -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
Di akun Instagram Humas Kota Parepare, Kamis (4/3/2021), disebutkan bahwa SE ini dikeluarkan demi menjaga kebersihan lingkungan dan estetika serta menangani sampah di Kota Parepare.
Ada beberapa poin dalam SE tersebut, yakni tempat sampah diletakkan atau ditempatkan dalam pagar bangunan rumah, kantor, usaha atau kegiatan, bukan di atas trotoar atau sepanjang pinggir jalan.
Sampah yang dihasilkan (organik dan nonorganik) dipilah dan tempat sampah yang terisi sampah dikeluarkan sebelum waktu pelayanan dilaksanakan oleh petugas sampah.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |