Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:56 WIB
Pemerintah Kota Parepare menemukan beberapa pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona di Jalan Syamsul Bahri, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Parepare.

Artikel.news, Parepare -- Pemerintah Kota Parepare menemukan beberapa pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona di Jalan Syamsul Bahri, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Parepare.
Temuan itu dibenarkan Plt Kepala Dinas Perkimtan Parepare, HA Ardian Arsyaq. "Hasil peninjauan lapangan oleh Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, dan DLH menemukan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dan kondisi faktual di lapangan," kata Ardian.
Ardian mengemukakan, temuan menunjukkan dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan jumlah unit rumah dan ruko yang dibangun.
"Sehingga terdapat beberapa bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG," ungkap Ardian.
Ardian yang juga Asisten II Pemkot Parepare membeberkan temuan di lapangan bahwa ada lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), tapi dimanfaatkan untuk bangunan rumah.
Juga ditemukan pembangunan talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat berdekatan dengan rumah warga.
Atas temuan itu, Pemkot akan menyurati pengembang atau developer terkait untuk melakukan analisis dan uji struktur guna memastikan bahwa konstruksi yang dibangun layak dan tidak membahayakan keselamatan warga.
"Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan dan keamanan konstruksi," pinta Ardian.
Pemkot juga akan mengambil langkah sesuai regulasi. Salah satunya adalah tidak akan menerbitkan PBG untuk bangunan yang tidak memiliki persetujuan site plan.
"Tidak mungkin kami terbitkan PBG kalau tidak berkesesuaian dengan site plan yang sudah disahkan," tandas Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Parepare, Suhandi.
| Laporan | : | Risal |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |