Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:00 WIB
Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulbar melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme penyertaan modal Participating Interest (PI) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulbar pada Senin (27/10/2025).

Artikel.news, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulbar melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme penyertaan modal Participating Interest (PI) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulbar pada Senin (27/10/2025).
Rombongan panja dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulbar Munandar Wijaya, Wakil Ketua III Abdul Halim, serta Ketua Tim Panja Habsi Wahid.
Mereka diterima oleg Kasubdit BUMD, Direktorat BUMD, BLUD dan BMD, Bambang Ardianto, di Gedung H kemendagri, Jakarta Pusat.
Bambang Ardianto memberikan arahan penting tentang penyertaan dan pengelolaan modal PI agar sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki ruang untuk penyertaan modal ke BUMD, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar. Namun, dividen PI harus lebih dulu dicatat dalam APBD sebelum disertakan kembali sebagai modal daerah.
"Langkah ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan," ujarnya.
Ketua Tim Panja DPRD Sulbar Habsi Wahid menyampaikan bahwa pada dasarnya Kemendagri menegaskan dasar hukum pengelolaan PI.
Perubahan APBD harus berlandaskan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Selain itu, pembagian PI ke kabupaten akan diatur melalui Peraturan Gubernur Sulbar sebagai turunan Perda Nomor 1 Tahun 2018.
"Sedangkan Sisa hasil modal dari BUMD juga dapat diserahkan ke pemerintah daerah sebagai penyertaan modal," kata Habsi.
Sementara Munandar Wijaya menyampaikan bahwa hasil konsultasi ini memberi kejelasan hukum bagi daerah.
Menurutnya, pemda dimungkinkan untuk menyertakan modal di BPD dengan catatan dividen PI dimasukkan dulu dalam APBD. Hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku.
"Panja DPRD akan segera menyempurnakan Ranperda tentang PI dan melakukan konsultasi lanjutan dengan Pemprov Sulbar serta perangkat daerah terkait," ujarnya.
Langkah ini penting dilakukan agar kebijakan PI benar-benar terarah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Munandar berharap, tambahan PI dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan memperkuat APBD untuk mendukung program Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.
"Kita ingin manfaat PI ini tidak berhenti di tataran administrasi saja, tetapi benar-benar membantu pembiayaan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat," harapnya.
| Laporan | : | Cullank |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |