Kamis, 18 September 2025 - 22:21 WIB
Sesuai Intruksi Camat Ujung Tanah Amanda Syahwaldi, Sekretaris Kecamatan Ujung Tanah Andi Muh Imam Ilyas menghadiri Rapat Koordinasi Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Pemerintah Kota Makassar Tahun 2025.

Artikel.news, Makassar - Sesuai Intruksi Camat Ujung Tanah Amanda Syahwaldi, Sekretaris Kecamatan Ujung Tanah Andi Muh Imam Ilyas menghadiri Rapat Koordinasi Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Pemerintah Kota Makassar Tahun 2025.
Rakor ini bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo Kota Makassar, Gedung Makassar Government Centre lantai 7, Kamis (18/9/2025).
Dinas Kominfo Makassar menggelar uji konsekuensi untuk menetapkan informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun 2025.
Kegiatan ini digelar selama empat hari, Selasa (16/10/2025) sampai dengan Jumat (19/10/2025).
"Kami menggelar kegiatan uji konsekuensi untuk menetapkan informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun 2025, di kegiatan ini semua badan publik lingkup Pemerintah Kota Makassar mengklasifikasi informasi dikecualikan untuk kemudian di uji dalam kegiatan uji konsekuensi," ungkap Kepala Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kota Makassar, Abdullah.
Pada kegiatan ini, Dinas Kominfo Makassar mengundang akademisi Universitas Hasanuddin Dr Muliadi Mau dan Tim Ahli Hukum Pemerintah Kota Makassar, Abdul Rasyid SH MH, sebagai nara sumber penguji informasi dikecualikan.
Di hari pertama, diuji sebanyak 40 usulan informasi dikecualikan dari 10 badan publik Pemerintah Kota Makassar. Dari pengujian ini, 32 usulan ditetapkan sebagai informasi dikecualikan. Sedangkan di hari kedua, ditetapkan 11 informasi dikecualikan.
Narasumber penguji informasi dikecualikan, Muliadi Mau mengungkapkan, kriteria penetapan informasi dikecualikan mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini dengan rinci mengatur informasi mana saja yang masuk kategori informasi publik dan informasi dikecualikan.
"Kriteria terkait informasi dikecualikan diatur dengan rinci dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jadi kami menguji informasi yang diusulkan badan publik, berpatokan pada pasal ini," ungkap Muliadi yang merupaka dosen jurusan Ilmu Komunikasi Unhas.
Setelah dari Pengujian konsekuensi, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Dinas Kominfo Makassar yakni segera menetapkan informasi dikecualikan.
Informasi dikecualikan ini kemudian menjadi dasar bagi badan publik lingkup Pemkot Makassar dalam melakukan pelayanan informasi publik pada Masyarakat.
| Laporan | : | Aan |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |