Rabu, 10 September 2025 - 10:37 WIB
Dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 kepada Inspektorat Sulbar untuk dilakukan proses reviu.
Artikel.news, Mamuju – Dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 kepada Inspektorat Sulbar untuk dilakukan proses reviu.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kasubid Penganggaran Pendapatan dan Belanja Operasi, Muhammad Apriadi, didampingi pejabat fungsional AKPD Ahli Muda, Abdul Kuddus, serta staf Mas’ad. Dokumen diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Sulbar, Abdul Syahid Hasan, di ruang kerjanya pada Senin (8/9/2025).
Langkah ini sejalan dengan Misi Pembangunan Sulbar yang digagas Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Pengajuan dokumen Ranperda ini dilengkapi pula dengan dokumen pendukung, diantaranya Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun 2026 dan Nota Keuangan APBD Tahun 2026. Proses reviu diharapkan dapat memberikan masukan penting dalam penyempurnaan Ranperda sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar untuk dibahas dan disetujui.
Dalam kesempatan itu, Abdul Kuddus menegaskan bahwa proses reviu Inspektorat menjadi bagian penting untuk memastikan kualitas perencanaan keuangan daerah.
“Kami berharap reviu ini bisa membantu menyempurnakan rancangan APBD, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan dapat tepat sasaran, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulbar,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Sulbar, Abdul Syahid Hasan, menyambut baik penyampaian Ranperda ini.
“Inspektorat berkomitmen memberikan reviu yang objektif dan konstruktif. Kami ingin memastikan APBD 2026 tersusun sesuai aturan, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulbar,” ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra menegaskan, hasil reviu ini sangat penting agar rancangan APBD 2026 semakin matang dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulbar secara adil dan transparan.
Dengan tersusunnya Ranperda APBD 2026 dan melalui reviu Inspektorat, diharapkan Sulbar dapat menghadirkan APBD yang lebih efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat.(Rls)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |