Selasa, 15 Juli 2025 - 22:58 WIB
Gegara membonceng dua anaknya ke sekolah tanpa mengenakan helm, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, harus menerima sanksi berupa tilang oleh Satuan Lalulintas Polresta Serang Kota.(Istimewa)
Artikel.news, Serang - Gegara membonceng dua anaknya ke sekolah tanpa mengenakan helm, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, harus menerima sanksi berupa tilang oleh Satuan Lalulintas Polresta Serang Kota.
Agis mengantar dua putranya pada hari pertama masuk sekolah menggunakan motor. Sayangnya, kedua anaknya tidak menggunakan helm.
Agis pun mengakui kesalahannya karena telah melakukan pelanggaran, seperti kedua anaknya tidak menggunakan helm dan dibonceng dua orang.
Politisi PKS ini pun meminta pihak kepolisian untuk memberikan sanksi tilang atas kesalahan atau pelanggaran yang dibuatnya.
"Sudah kami tilang," kata Kepala Satuan Lalulintas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrian, yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (15/7/2025).
Pemberian sanksi tilang dilakukan petugas dengan mendatangi kantor Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot), Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 291 dan 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 291 mengatur tentang sanksi bagi pengendara atau penumpang yang tidak memakai helm standar nasional, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sedangkan Pasal 292 mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"(Dikenakan) pasal 291 (2) dan 292 Undang-Undang tentang lalu lintas," ujar Tiwi.
Tiwi pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan, dan memperhatikan keselamatan dalam berkendara.
"Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalulintas," ajaknya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |