Kamis, 07 November 2024 - 12:12 WIB
Artikel.news, Pasangkayu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu Masa Jabatan 2024-2029.
Adapun yang hadir pada kesempatan ini yakni, Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, ketua dan wakil serta Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Polman, Dandim 1427/Pasangkayu, Polres Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa dan Ibu Hj. Aulia Yaumil, para asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD, para kabag, camat, serta tamu undangan lainnya.
Mewakili Pjs Bupati Pasangkayu, Asisten lll, Muh. Abduh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dalam rangka pelantikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Pasangkayu masa jabatan 2024-2029.
"Melalui kesempatan yang berbahagia ini saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu mengucapkan selamat dan sukses kepada saudara Irfandi Y. RM. Dari partai Golkar, saudara Putu Purjaya, SH dari partai PDI-P dan saudara Hariman Ibrahim dari Partai Nasdem, yang baru saja dilantik dan resmi menjadi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu masa jabatan 2024-2029," ucapnya.
Tugas pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa pimpinan DPRD mempunyai tugas antara lain, memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan Pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya, dan melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas dan fungsi tersebut, pimpinan dan anggota DPRD juga memiliki tanggung jawab yang besar terhadap perkembangan Kabupaten Pasangkayu kedepannya. Peran sentral yang dipegang menuntut pimpinan DPRD untuk memimpin DPRD dengan bijaksana, mewakili kelembagaan DPRD dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya serta lebih menggali aspirasi dari masyarakat.
Pada hakikatnya DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah, hal ini bermakna bahwa DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Oleh karena itu relasi kemitraan sejati antara pimpinan dan anggota DPRD dengan kepala daerah merupakan prasyarat mutlak guna menjamin optimalnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD memiliki kedudukan yang sama dengan pemerintah daerah atau kepala daerah. Kedudukan yang setara ini bermakna, bahwa antara DPRD dengan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, tidak saling membawahi ataupun tidak lebih tinggi maupun lebih rendah dari yang lain.
Berbagai masalah yang akan dihadapi dan tantangan ke depan, menjadi tanggung jawab pemerintah dan perlu mendapat perhatian bersama untuk segera diatasi. Sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengelola sumber daya yang ada, terutama penyusunan APBD Kabupaten secara efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasangkayu sangat diharapkan.
"Akhirnya, saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, sekali lagi mengucapkan selamat kepada pimpinan DPRD, ketua dan wakil ketua DPRD yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya. Saya yakin dan percaya bahwa sinergitas dan hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Pasangkayu akan tetap terjaga dan semakin erat, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Pasangkayu yang lebih sejahtera dan lebih maju," kata Abduh.
"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan dan kemampuan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab demi kemajuan daerah dan masyarakat Pasangkayu di masa yang akan datang," harapnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |